Ilustrasi, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008 di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang (Antam) IV, RT8/RW2, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Donny Aditra
Home News Tiga TPS di Abdya berpotensi PSU
NewsPolitik

Tiga TPS di Abdya berpotensi PSU

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berpotensi digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Potensi PSU dibenarkan oleh Hendra, SH selaku Ketua Panwaslih Abdya, Rabu (21/2/2024). Sebelumnya laporan tersebut telah dikirim ke Panwaslih Aceh, ada tiga data daftar potensi PSU.

“Setelah melakukan penilitian dan pengkajian dari laporan Panwascam, PKD dan PTPS, di abdya tiga data daftar potensi PSU,” ungkap Hendra.

Sesuai laporan ke panwaslih Aceh, 3 TPS yang berpotensi PSUg terjadi pada dua kecamatan kabupaten Abdya.

“PSU bukan hal yang baru dalam tahapan pemilihan umum, KPU Pusat telah mengantisipasi dengan menyediakan seribu surat suara perjenisnya di setiap kabupaten. Rekomendasi PSU tersebut dapat atau tidak dilaksanakan itu merupakan keputusan KIP,” ujarnya.

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU dalam aturannya harus dilaksanakan paling lama 10 Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Share
Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version