Home News Tiga TPS di Abdya berpotensi PSU
NewsPolitik

Tiga TPS di Abdya berpotensi PSU

Share
Ilustrasi, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008 di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang (Antam) IV, RT8/RW2, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Donny Aditra
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berpotensi digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Potensi PSU dibenarkan oleh Hendra, SH selaku Ketua Panwaslih Abdya, Rabu (21/2/2024). Sebelumnya laporan tersebut telah dikirim ke Panwaslih Aceh, ada tiga data daftar potensi PSU.

“Setelah melakukan penilitian dan pengkajian dari laporan Panwascam, PKD dan PTPS, di abdya tiga data daftar potensi PSU,” ungkap Hendra.

Sesuai laporan ke panwaslih Aceh, 3 TPS yang berpotensi PSUg terjadi pada dua kecamatan kabupaten Abdya.

“PSU bukan hal yang baru dalam tahapan pemilihan umum, KPU Pusat telah mengantisipasi dengan menyediakan seribu surat suara perjenisnya di setiap kabupaten. Rekomendasi PSU tersebut dapat atau tidak dilaksanakan itu merupakan keputusan KIP,” ujarnya.

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU dalam aturannya harus dilaksanakan paling lama 10 Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Share
Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...

Exit mobile version