Home News Tiga Warga Malaysia Dideportasi dari Aceh
News

Tiga Warga Malaysia Dideportasi dari Aceh

Share
Share

LANGSA (popularitas.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh, mendeportasi tiga warga Malaysia ke negara asal karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu, ketiga warga negara Malaysia tersebut yakni Kamal Rozaman bin Mohd Roadi (37), Mohd Syariff bin Alias (50), dan Mailinda Harahap (43).

“Ketiganya dideportasi melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (4/10). Ketiganya juga dicekal masuk Indonesia selama waktu tertentu,” kata Mirza Akbar.

Mirza Akbar menyebutkan Kamal Rozaman din Mohd Rosdi merupakan eks narapidana keimigrasian yang telah menjalani masa hukuman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

Sebelumnya, Kamal Rozaman dihukum satu tahun dua bulan penjara dengan hukuman subsider satu bulan penjara karena masuk wilayah Republik Indonesia tanpa paspor dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Kemudian, pihak lembaga pemasyarakatan menyerahkan Kamal Rozaman kepada imigrasi. Kamal Rozaman dikenakan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian

“Selanjutnya, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian hingga menunggu proses pemulangan ke negara asal,” kata Mirza Akbar.

Sedangkan suami istri Mohd Syariff dan Mailinda Harahap dideportasi karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor Republik Indonesia atas nama anaknya.

“Pembuatan paspor diajukan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pada 27 September 2019. Suami istri tersebut dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” pungkas Mirza Akbar.*

Sumber: Antara News

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version