Home News TikTok Diduga Diam-diam Kumpulkan Data Wajah Pengguna
NewsTeknologi

TikTok Diduga Diam-diam Kumpulkan Data Wajah Pengguna

Share
Dua jam komuniasi via telp, Xi Jinping dan Trump sepakati Tiktok bisa beroperasi di Amerika Serikat
ilustrasi aplikasi tiktok. (net)
Share

POPULARITAS.COM –  Tik-tok dilaporkan melakukan perubahan kebijakan privasi terbaru, dengan mengumpulkan data biometrik di antaranya data wajah suara dan sidik jari penggunanya.

Perubahan pada kebijakan privasi TikTok itu dirilis di Amerika Serikat pada Rabu (3/6). Pihaknya memperkenalkan kebijakan baru itu yang diklaim untuk keamanan dan informasi biometrik dari konten penggunanya.

Bagian pertama dari pembaruan itu menjelaskan TikTok dapat mengumpulkan informasi tentang gambar dan audio yang ada di konten pengguna.

“Kami dapat mengumpulkan informasi tentang gambar dan audio yang merupakan bagian dari konten pengguna seperti mengidentifikasi objek dan pemandangan yang muncul, keberadaan dan lokasi dalam gambar dan atribut wajah dan tubuh, sifat audio, dan teks kata-kata yang diucapkan di Konten Pengguna Anda,” bunyi kebijakan TikTok yang diubah.

TikTok enggan berkomentar soal pengembangan fitur apa yang diwajibkan untuk disertai penambahan data biometrik penggunanya. Meski begitu, pihaknya menjelaskan akan meminta persetujuan pengguna, jika praktik pengumpulan data itu dimulai.

Dilansir Mashable, pada Februari lalu perusahaan induk TikTok, ByteDance, menyelesaikan gugatan yang dituduh melanggar undang-undang privasi biometrik Illinois.

Selain membayar gugatan US$92 juta, atau senilai Rp1,3 triliun (kurs Rp14.354) ByteDance sepakat tidak akan menggunakan TikTok untuk mengumpulkan informasi biometrik pengguna kecuali diungkapkan secara tegas dalam Kebijakan Privasi TikTok dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

TikTok sekarang memperjelas pihaknya dapat mengumpulkan gambar dan audio pengguna untuk mengaktifkan filter dan efek video, memungkinkannya untuk memoderasi konten, dan untuk operasi non-identifikasi pribadi lain.

TikTok juga menyatakan pembaruan kebijakan itu untuk menentukan demografi, dan untuk membantu merekomendasikan konten dan iklan.

Sementara, kebijakan privasi itu menunjukkan bahwa informasi yang dikumpulkan bersifat umum, berfokus pada keberadaan wajah dari fitur-fiturnya yang spesifik.

Pihaknya mengklaim sidik jari, sidik wajah dan sidik suara adalah unik untuk setiap individu agar dapat digunakan untuk tujuan keamanan dan identifikasi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version