Home Kriminalitas Tim Tabur Tangkap DPO Kasus Rudapaksa Anak di Sabang
KriminalitasNews

Tim Tabur Tangkap DPO Kasus Rudapaksa Anak di Sabang

Share
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh menangkap NM (18), terdakwa kasus pemerkosaan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang. Poto : Kejati Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh menangkap NM (18), terdakwa kasus pemerkosaan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang sejak Februari 2025 lalu.

NM diamankan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan mendorong petugas.

Ali menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tindak pidana pemerkosaan anak yang dilakukan terdakwa pada September 2024 di beberapa lokasi di Kota Sabang.

“Melalui putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi uqubat ta’zir berupa penjara 165 bulan, dikurangi masa tahanan,” jelasnya.

Namun kata Ali, pada 19 Februari 2025, terdakwa NM melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan berpura-pura meminta izin ke toilet.

Kejari Sabang bersama aparat kepolisian kemudian melakukan berbagai upaya pencarian, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya meminta bantuan pemantauan dan pengamanan kepada Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Ditreskrimum Polda Aceh.

Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif. Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa selama masa pelarian, terdakwa berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Melalui informasi masyarakat, Tim memperoleh kepastian keberadaan terdakwa di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, Tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

Pada saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas. Namun, berkat kesigapan Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh, perlawanan tersebut berhasil diredam. Terdakwa kemudian diborgol, diamankan, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

Exit mobile version