Home News Tiyong Sebut Irwan Djohan Rendahkan Marwah Institusi DPR Aceh
NewsPolitik

Tiyong Sebut Irwan Djohan Rendahkan Marwah Institusi DPR Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Anggota komisi IV, DPR Aceh, Samsul Bahri, atau akrab di sapa Tiyong, menyesalkan pernyataan Wakil Ketua DPR Aceh, Irwan Djohan, terkait tudingan bahwa pembahasan RAPBA 2018 terlambat karena tidak ada lagi kongkalikong atau bagi-bagi dan nego antara eksekutif dan legislatif.

Dikatakannya, Hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di mata publik, dan Pernyataan itu secara tidak langsung telah mendiskreditkan dan merendahkan anggota DPRA lainnya, tambahnya.

Menurutnya, Tudingan tersebut juga merendahkan marwah dan citra DPRA secara kelembagaan. Hal ini juga bentuk serangan atas Pemerintah Aceh yang seakan – akan telah berkomplot dengan DPRA.

Padahal selama ini, terangnya, anggota dewan telah banyak juga melakukan tugas dan fungsi dewan lainnya yang layak di apresiasi oleh masyarakat. Dengan pernyataan saudara Irwan ini, masyarakat akan beranggapan anggota dewan hanya fokus mengurusi kepentingan pribadi.

Ia mengatakan, Kalau memang selama ini saudara Irwan Djohan menemukan indikasi kongkalikong, sudah seharusnya Pak Irwan sebagai salah satu pimpinan DPRA berdiri paling depan untuk menentangnya.

Namun, sambungnya, selama tiga tahun keberadaannya di DPRA kita tidak pernah mendengar beliau mengungkapnya. Hal ini tentu jadi tanda tanya. Apakah selama ini saudara Irwan telah ikut terlibat untuk berkomplot dalam melakukan suatu permufakatan jahat sebagaimana tudingannya tersebut, tanya Tiyong.

Untuk itu, tukasnya, dirinya sangat menyesalkan pernyataan yang terkesan provokatif dan spekulatif tersebut. Ini juga bentuk simplifikasi dinamika pembahasan RAPBA yang secara prosedural memang “complicated”.

“Pernyataan Irwan Djohan Perkeruh suasana kebatinan pembahasan RAPBA 2018,” katanya.

Sebab, jelas Tiyong, pernyataan pribadi Irwan itu, sangat kontraproduktif dengan semangat kebersamaan antara TAPA dan DPRA sebelumnya agar APBA dapat disahkan melalui Qanun. (Saky)

Share
Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...

Exit mobile version