Home News TPA Jatibarang Semarang terbakar
News

TPA Jatibarang Semarang terbakar

Share
Kawasan TPA Jatibarang, Kota Semarang, Senin, terbakar. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Share

POPULARITAS.COM – Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, dilanda kebakaran pada Senin (18/9/2023) siang.

Kepala UPTD TPA Jatibarang Wahyu Heryawan mengatakan api pertama kali muncul dari bekas TPA yang berada di bagian atas sekitar pukul 14.00 WIB.

“Awal mula api dari TPS yang sudah ditutup di atas,” kata Wahyu, dikutip dari laman Antara, Senin (18/9/2023).

Angin kencang menyebabkan api dengan cepat merembet ke bagian bawah TPA.

Ia menyebut api diduga berasal dari percikan di TPA yang sudah ditutup itu.

“Tapi belum tahu penyebab munculnya percikan api,” tambahnya.

Petugas pemadam kebakaran dibantu sejumlah mobil tangki air berupaya mencegah api merembet lebih luas lagi.

“Kami akan melokalisasi api agar tidak meluas,” katanya.

Sementara itu, petugas TPA berupaya memindahkan sampah-sampah yang sudah dipilah ke tempat yang lebih aman.

Api sendiri menjalar di bekas bangunan pabrik pupuk yang digunakan untuk menyimpan sampah yang sudah dipilah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version