HukumNews

Transaksi narkoba di Pidie, warga Pijay dibekuk polisi

Transaksi narkoba di Pidie, warga Pijay dibekuk polisi
Tersangka kasus narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pidie. Foto: Dok. Polres Pidie

POPULARITAS.COM – Pria berinisial Ri warga Gampong Tanoh Mirah, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dibekuk aparat kepolisian dari Polres Pidie atas dugaan tindak pidana narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat menyebutkan, tersangka ditangkap polisi di jalan Gampong Cot Baroh Kecamatan Glumpang Tiga, pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Dikatakan, awalnya polisi melakukan penyelidikan tindak tanduk tersangka yang kerap melakukan transaksi jual beli barang haram itu di wilayah hukum Polres Pidie.

“Saat ditangkap polisi menemukan dua paket sabu-sabu di dalam saku celana tersangka,” kata Rahmat, Rabu (22/2/2023).

Selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan rumah kediaman tersangka di Gampong Tanah Mirah, Pidie Jaya, yang disaksikan oleh keuchik maupun tokoh desa setempat.

“Saat dilakukan penggeladahan, kita kembali menemukan empat paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar tidurnya,” jelasnya.

Hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram itu diperoleh dari F yang kini telah ditetapkan sebagai DPO polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti 4,25 gram sabu dan satu timbangan digital telah diamankan di Mapolres Pidie.

Shares: