POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI terkait pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2025. Hingga saat ini, dana Otsus tersebut belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat.
“Saya mengingatkan kepada TAPA, terutama Kepala Bappeda, untuk mempedomani Pasal 67 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam Rangka Otonomi Khusus,” kata Zulfadhli, Selasa, 29 April 2025.
Zulfadhli mengungkapkan hingga kini Pemerintah Pusat belum mentransfer Dana Otsus Aceh tahap I dari total Rp4,3 triliun.
Menurutnya, terhambatnya transfer Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas disebabkan Pemerintah Aceh (SKPA) lalai dalam menginput Rencana Anggaran dan Program (RAP) Otsus ke Sisterm Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otsus. Hal ini lah yang menyebabkan validasi kesesuaian antara Rencana Anggaran dan Program (RAP) dengan APBA 2025 dan Penjabaran APBA 2025 belum dapat dilakukan.
“Akibat Dana Otonomi Khusus Aceh belum ditransfer, ini sangat menganggu akselerasi pembangunan Aceh, akibatnya kinerja anggaran pemerintah Aceh menjadi buruk, bahkan jika ini berlangsung lama akan mengakibatkan perekonomian Aceh bisa mengalami stagnasi,” kata politisi Partai Aceh tersebut.
Zulfadhli menambahkan, Bappeda sebagai sekretaris TAPA memiliki peran penting dan tanggungjawab dalam menyusun, memverifikasi dan memvalidasi RAPdana otsus dan muga Aceh. Sehingga terlambatnya transfer Otsus dan DBH Migas menjadi tanggubgjawab Kepala Bappeda Aceh, Husnan, ucapnya.
Sejak tahun anggaran 2025, Pemerintah pusat menetapkan mekanisme ketat dalam proses penilaian Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) Pemerintah Aceh. Aturan ini tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh, yang mengatur bahwa penilaian harus dilakukan maksimal dalam tujuh hari kerja melalui forum konsultasi antar kementerian dan lembaga terkait.
Sesuai Pasal 67 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, bersama kementerian/lembaga terkait, diwajibkan melakukan penilaian terhadap RAP Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
Penilaian tersebut dilakukan melalui forum konsultasi yang difasilitasi oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2).
Selanjutnya, Pasal 67 ayat (3) menetapkan bahwa penilaian wajib dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen RAP diterima. Penilaian minimal mencakup aspek-aspek berikut, sebagaimana tercantum pada ayat (4) yakni kesesuaian RAP dengan rencana induk, sinergi RAP kabupaten/kota dengan RAP provinsi, kewajaran nilai program dan kegiatan, efisiensi dan efektivitas anggaran, hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh, larangan pembiayaan kegiatan tertentu dari Dana Otonomi Khusus.
Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara kesepakatan pembahasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (5). Berita acara ini harus ditandatangani bersama oleh seluruh kementerian/lembaga yang terlibat serta Pemerintah Aceh.
Jika dalam hasil konsultasi ditemukan perlunya perbaikan, Gubernur Aceh wajib melakukan revisi atas RAP sesuai kesepakatan, sebagaimana diatur dalam ayat (6) dan (7). Perbaikan tersebut kemudian kembali dinilai dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sesuai ayat (8).
Dalam hal perbaikan yang diajukan masih belum sesuai dengan berita acara, proses revisi dapat dilakukan kembali hingga RAP dinyatakan sesuai. Namun, apabila kementerian dan lembaga tidak melakukan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan/atau ayat (8), maka RAP dinyatakan telah sesuai secara otomatis berdasarkan ketentuan ayat (11).
Dokumen penting yang wajib disertakan dalam tahapan ini meliputi yaitu berita acara hasil kesepakatan, RAP provinsi atau hasil perbaikannya, hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 ayat (12).
Melalui pengaturan rinci ini, pemerintah pusat memastikan bahwa Dana Otonomi Khusus Aceh digunakan secara optimal, efisien, serta selaras dengan rencana pembangunan daerah.
Leave a comment