Home Hukum Truk Bermuatan Beras Bantuan Bencana Diamankan Polisi
HukumNews

Truk Bermuatan Beras Bantuan Bencana Diamankan Polisi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polsek Meureudu, Kabupaten Pidie berhasil menggagalkan penggelapan beras kebencanaan Pidie Jaya. Truk bermuatan beras 4,5 ton itu hendak menuju salah satu kilang padi di Kabupaten Bireuen untuk diperjualbelikan.

Penangkapan ini dilakukan personel Polsek Meureudu, Jumat (19/1/2018) sekira puku 22.00 Wib setelah mendapatkan laporan dari warga. Berdasarkan itu, petugas langsung melakukan pengintaian sejak mobil truk tersebut mengeluarkan beras dari gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya.

“Truck bermuatan beras bantuan bencana alam ini kami tangkap Jumat 19 Januari 2018 sekira pukul 22:00 WIB. Beras bantuan bencana pada BPBD ini rencananya mau dibawa ke salah satu kilang padi di Samalanga, Kabupaten Bireun,” kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan, Selasa (22/1/2018).

Setelah dilakukan pengintaian, sebutnya, truk nomor polisi BL 8945 Z langsung menuju arah Samalangi, Kabupaten Bireuen. Lalu langsung diberhentikan oleh petugas di Gampong Brandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie, sebelum memasuki wilayah Kabupaten Bireuen.

“Kemudian sopir inisial M (30) warga Gampong Pante Reng, Kecamatan Samalanga, Bireun, tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat-surat atas aktifitas dimaksud. Akhirnya truck bermuatan beras bantuan bencana beserta sopir kami amankan ke Mapolsek Mereudu,” jelasnya.

Menurut Kapolres Pidie, hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir masih dijadikan saksi dan telah dilakukan pemeriksaan.

“Namun dugaan sementara, staf ataupun pegawai di BPBD Pidie Jaya juga ikut terlibat dalam hal ini. Sebab tidak mungkin staf BPBD tidak mengetahui barang yang dikeluarkan dari gudang logistik badan bencana tersebut,” tukasnya.

Kapolres menyebutkan, saat ini yang sedang dilakukan penyelidikan adalah dugaan penyelahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana. Sebagaimana dimaksud pasal 78 Jo pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...

News

Lepas dari PBNU, Gus Yahya Fokus Garap Gerakan Islam Kemanusiaan

POPULARITAS.COM – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya...

NewsSepakbola

Lionel Messi Putuskan Gantung Sepatu dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun

POPULARITAS.COM – Dunia sepak bola internasional kembali dikejutkan oleh keputusan besar dari...