Home Hukum Truk Bermuatan Beras Bantuan Bencana Diamankan Polisi
HukumNews

Truk Bermuatan Beras Bantuan Bencana Diamankan Polisi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polsek Meureudu, Kabupaten Pidie berhasil menggagalkan penggelapan beras kebencanaan Pidie Jaya. Truk bermuatan beras 4,5 ton itu hendak menuju salah satu kilang padi di Kabupaten Bireuen untuk diperjualbelikan.

Penangkapan ini dilakukan personel Polsek Meureudu, Jumat (19/1/2018) sekira puku 22.00 Wib setelah mendapatkan laporan dari warga. Berdasarkan itu, petugas langsung melakukan pengintaian sejak mobil truk tersebut mengeluarkan beras dari gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya.

“Truck bermuatan beras bantuan bencana alam ini kami tangkap Jumat 19 Januari 2018 sekira pukul 22:00 WIB. Beras bantuan bencana pada BPBD ini rencananya mau dibawa ke salah satu kilang padi di Samalanga, Kabupaten Bireun,” kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan, Selasa (22/1/2018).

Setelah dilakukan pengintaian, sebutnya, truk nomor polisi BL 8945 Z langsung menuju arah Samalangi, Kabupaten Bireuen. Lalu langsung diberhentikan oleh petugas di Gampong Brandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie, sebelum memasuki wilayah Kabupaten Bireuen.

“Kemudian sopir inisial M (30) warga Gampong Pante Reng, Kecamatan Samalanga, Bireun, tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat-surat atas aktifitas dimaksud. Akhirnya truck bermuatan beras bantuan bencana beserta sopir kami amankan ke Mapolsek Mereudu,” jelasnya.

Menurut Kapolres Pidie, hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir masih dijadikan saksi dan telah dilakukan pemeriksaan.

“Namun dugaan sementara, staf ataupun pegawai di BPBD Pidie Jaya juga ikut terlibat dalam hal ini. Sebab tidak mungkin staf BPBD tidak mengetahui barang yang dikeluarkan dari gudang logistik badan bencana tersebut,” tukasnya.

Kapolres menyebutkan, saat ini yang sedang dilakukan penyelidikan adalah dugaan penyelahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana. Sebagaimana dimaksud pasal 78 Jo pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Penyebab Visa Ditolak, Periksa sebelum Mengajukannya

POPULARITAS.COM – Pengajuan visa tidak selalu berjalan lancar jika pemohon kurang cermat...

News

Banda Aceh Mulai Diselimuti Asap

POPULARITAS.COM – Wilayah Kota Banda Aceh mulai terpapar asap yang diduga berasal...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

KesehatanNews

Risiko Kesehatan yang Mengintai Saat Sering Makan Makanan Instan

POPULARITAS.COM – Makanan instan sering jadi pilihan praktis bagi banyak orang karena...