Home Hukum Truk pengangkut kayu ditangkap di Aceh Barat
HukumNews

Truk pengangkut kayu ditangkap di Aceh Barat

Share
Truk pengangkut kayu ditangkap di Aceh Barat
Satu unit truk dengan nomor polisi BL 8362 AC diamankan di halaman Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV, di kawasan Desa Suak Ribee, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga mengangkut satu truk di duga tanpa memiliki dokumen resmi, Minggu (5/2/2023). (ANTARA/HO)
Share

POPULARITAS.COM – Petugas Polisi Hutan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, menangkap satu unit truk diduga mengangkut kayu ilegal saat di kawasan Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

“Ada sekitar empat hingga lima kubik kayu yang saat ini sudah kita amankan di kantor,” kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh, Fakhrurrazi Yus, dikutip dari laman Antara, Senin (6/2/2023).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap satu unit truk dengan nomor polisi BL 8362 AC tersebut, dilakukan petugas di kawasan Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat saat sedang menuju kea rah Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

Selain itu, petugas juga turut memeriksa seorang sopir yang diduga membawa kayu ilegal tersebut bernama Iskandar S, warga Desa Manggie, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat.

“Khusus untuk sopir saat ini sudah kita perbolehkan pulang, dan nanti akan kita panggil lagi apabila keterangannya dibutuhkan,” kata Fakhrul Razi menambahkan.

Ia mengatakan truk yang mengangkut sekitar lima kubik kayu tersebut ditangkap petugas, setelah sopir pengangkut kayu diduga tidak dapat memperlihatkan dokumen secara lengkap.

Sehingga kemudian truk tersebut di bawa oleh petugas ke Kantor KPH Wilayah IV Aceh di kawasan Suak Ribee, Meulaboh, Aceh Barat, untuk pengembangan lebih lanjut.

Menurut Fakhrul Razi, pihaknya sejauh ini juga masih melakukan penyelidikan dari mana sumber kayu yang dibawa tersebut, guna memastikan apakah kayu-kayu ini berasal dari areal perkebunan masyarakat atau areal lainnya.

“Saat ini semua barang bukti sudah kita amankan, dan kita masih menunggu kelengkapan dokumen terhadap kayu-kayu tersebut,” demikian Fakhrul Razi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Exit mobile version