News

Tukang Pijat di Banda Aceh yang Lecehkan Pelanggan Terancam 45 Kali Cambuk

Lecehkan Pelanggan, Tukang Pijat Refleksi di Banda Aceh Ditangkap

POPULARITAS.COM – Seorang pria tukang pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh berinisial M (22), terancam dihukum cambuk sebanyak 45 kali, karena melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jonto Pasal 1 (27) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain mendapat hukuman cambuk 45 kali, pelaku juga dikenakan denda 450 gram emas murni dan kurungan selama 45 bulan.

Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis menjelaskan, meski dijerat dengan Qanun Aceh, pelaku tetap melalui proses hukum pada peradilan umum. Hal ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan jaksa dan Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Kita sudah koordinasi dengan jaksa dan Satreskrim Polresta Banda Aceh, untuk proses tetap melalui peradilan umum, walaupun nanti jatuhnya mungkin ke WH juga, karena kalau memang hukuman cambuknya,” jelas Chalis.

Menurutnya, pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik, apakah kemungkinan ada korban lainnya dalam kasus tersebut atau tidak. Dari pengakuan, korban baru bekerja di refleksi itu sekitar 3 minggu.

“Sebelumnya dia bekerja di salah satu tempat refleksi di Medan. Saat di Medan, dari keterangan pelaku, pelaku pernah melakukan hal yang sama. Mungkin dia bekerja di tempat refleksi di Medan yang menyediakan pijat plusnya,” ungkap Chalis.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Kuta Alam, Banda Aceh menangkap seorang pria berprofesi tukang pijat berinisial M (22), warga Kabupaten Bireuen karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan.

Aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan terhadap seorang pria berusia 30 tahun, asal Kabupaten Aceh Besar pada Rabu, 16 September 2020 di salah satu tempat pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: