Home Hukum Uang OTT Gubernur Aceh 500 juta
HukumNews

Uang OTT Gubernur Aceh 500 juta

Share
Jubir KPK RI
Share

JAKARTA (popularitas.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500 juta yang diamankan pada saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/7) di Provinsi Aceh dengan dana otonomi khusus (otsus) Aceh Tahun 2018.

“Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh Tahun 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pada Selasa (3/7) salah satu Kepala Daerah dibawa dari rumah dinas di Aceh dan dilanjutkan proses klarifikasi di Mapolda Aceh.

“Proses berjalan baik. Berikutnya tim akan mempertimbangkan pihak-pihak yang akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui konferensi pers di kantor KPK,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (3/7) sore hingga malam melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua Kepala Daerah dan sejumlah pihak non PNS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala daerah itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 1×24 jam. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version