POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan taushiyah tentang penyelenggaraan ibadah bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat diminta menyederhanakan kegiatan buka puasa bersama maupun kenduri dan menghindari kemewahan, mengingat sejumlah daerah di Aceh yang masih terdampak pascabencana.
Taushiyah tersebut ditandatangani Ketua MPU Aceh Faisal Ali bersama para wakil ketua, yakni Tgk Hasbi Albayuni, Tgk Muhibbuththabary, dan Tgk Muhammad Hatta.
Faisal Ali atau Lem Faisal mengatakan masyarakat diharapkan menyambut Ramadan dengan berbagai aktivitas sosial yang mampu menciptakan kenyamanan beribadah.
“Masyarakat juga diharapkan menjaga ukhuwah, menghargai perbedaan, serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadan,” kata Lem Faisal, Minggu (15/2/2026)
Lem Faisal mengajak umat Islam meningkatkan nilai taubat, ketakwaan, dan kualitas ibadah, baik di masjid, menasah, maupun di rumah. Dia juga meminta pemerintah mempercepat penyediaan fasilitas ibadah, terutama di wilayah terdampak bencana.
Selain itu, pemerintah diharapkan memastikan ketersediaan tempat tinggal, kebutuhan pokok, obat-obatan, air bersih, serta pakaian bagi warga yang terdampak musibah.
“Pemerintah juga diminta menjaga pasokan daging dan kebutuhan pokok lainnya agar mencukupi, halal, higienis, dan stabil harganya,” ujarnya.
Dalam taushiyah tersebut, kata Lem Faisal, masyarakat diingatkan untuk memilih makanan dan minuman yang halal, serta menghindari produk haram, najis, syubhat, dan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Lem Faisal mengatakan bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana, pelaksanaan shalat fardhu, tarawih, dan witir diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
Lem Faisal juga mendorong peningkatan infak dan kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya bagi korban bencana.
“Para dai dan penceramah diimbau menyampaikan pesan keagamaan secara sejuk, menenangkan, dan memotivasi umat untuk bersabar serta beramal saleh,” ucapnya
Selain itu, Lem Faisal juga meminta pengelola warung kopi dan rumah makan menutup usaha pada siang hari selama Ramadan sesuai ketentuan pemerintah, serta menghentikan aktivitas saat waktu shalat lima waktu, tarawih, dan witir.
Pemerintah kabupaten /kota, kata Lem Faisal, diminta untuk menertibkan aktivitas masyarakat, seperti berjualan di badan jalan, parkir liar, serta balapan liar, terutama sejak waktu berbuka hingga selesai shalat tarawih dan menjelang subuh.
“Selain itu, aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah diminta meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran syariat Islam selama bulan Ramadan,” pungkasnya.

Leave a comment