Ilustrasi, Instagram. (suara.com)
Home News Unggah Foto Mahasiswi Tanpa Izin, Admin Medsos Bisa Digugat
NewsTeknologi

Unggah Foto Mahasiswi Tanpa Izin, Admin Medsos Bisa Digugat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Keberadaan internet dan media sosial (medsos) ibarat dua sisi mata pisau. Di sisi lain bisa mendatangkan manfaat positif namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif.

Termasuk cyber bullying yang makin marak belakangan ini. Orang bisa mengirim pesan yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar jahat terhadap bentuk tubuhnya atau body shaming dan berbagai gangguan lain yang bisa muncul di media sosial.

Menanggapi hal ini, tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang tergabung dalam Tim PKM-RSH melakukan penelitian terhadap akun kampus cantik berjudul “Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik”.

Mahasiswa yang tergabung dalam penelitian ini adalah Whafiq Azizah Fadilla, Teguh Ihza Yuhirsah, dan Nia Faridatul Khasanah.

Hasil penelitian yang dilakukan tim ini menunjukkan para mahasiwi yang diunggah fotonya diunggah di akun Kampus Cantik mengalami berbagai gangguan kenyaman dalam menggunakan sosial media.

“Gangguan tersebut berupa direct message yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar terhadap bentuk tubuhnya atau body shaming, dihubungi di akun line pribadi dan berbagai gangguan lainnya,” kata Ketua Tim Whafiq seperti dikutip dari laman UGM, Kamis (26/8/2021). Dia menerangkan, walaupun saat mengunggah foto sudah melalui prosedur izin, tapi sebanyak

55 persen mahasiswi yang foto dan data pribadinya diunggah di akun Kampus Cantik mengalami gangguan atas ruang privasinya.

Berdasarkan riset, pengunggahan foto dan data pribadi mahasiswa berupa nama jurusan dan angkatan tidak semuanya menggunakan izin.

Dari 23 mahasiswi yang terunggah pada Mei 2021 di lima akun Kampus Cantik paling banyak pengikutnya di Indonesia, sebanyak 5 mahasiswi mengonfirmasi tidak dimintai izin (menunggu benar-benar mendapatkan persetujuan).

“Padahal, izin merupakan asas dalam pemublikasian data pribadi dan kita mempunyai hak privasi untuk tidak diganggu orang lain termasuk dalam bermedia sosial,” tegas Whafiq.

Sumber: Kompas

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

News

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Saaduddin Djamal...

Exit mobile version