Home News Unggah Foto Mahasiswi Tanpa Izin, Admin Medsos Bisa Digugat
NewsTeknologi

Unggah Foto Mahasiswi Tanpa Izin, Admin Medsos Bisa Digugat

Share
Ilustrasi, Instagram. (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Keberadaan internet dan media sosial (medsos) ibarat dua sisi mata pisau. Di sisi lain bisa mendatangkan manfaat positif namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif.

Termasuk cyber bullying yang makin marak belakangan ini. Orang bisa mengirim pesan yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar jahat terhadap bentuk tubuhnya atau body shaming dan berbagai gangguan lain yang bisa muncul di media sosial.

Menanggapi hal ini, tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang tergabung dalam Tim PKM-RSH melakukan penelitian terhadap akun kampus cantik berjudul “Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik”.

Mahasiswa yang tergabung dalam penelitian ini adalah Whafiq Azizah Fadilla, Teguh Ihza Yuhirsah, dan Nia Faridatul Khasanah.

Hasil penelitian yang dilakukan tim ini menunjukkan para mahasiwi yang diunggah fotonya diunggah di akun Kampus Cantik mengalami berbagai gangguan kenyaman dalam menggunakan sosial media.

“Gangguan tersebut berupa direct message yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar terhadap bentuk tubuhnya atau body shaming, dihubungi di akun line pribadi dan berbagai gangguan lainnya,” kata Ketua Tim Whafiq seperti dikutip dari laman UGM, Kamis (26/8/2021). Dia menerangkan, walaupun saat mengunggah foto sudah melalui prosedur izin, tapi sebanyak

55 persen mahasiswi yang foto dan data pribadinya diunggah di akun Kampus Cantik mengalami gangguan atas ruang privasinya.

Berdasarkan riset, pengunggahan foto dan data pribadi mahasiswa berupa nama jurusan dan angkatan tidak semuanya menggunakan izin.

Dari 23 mahasiswi yang terunggah pada Mei 2021 di lima akun Kampus Cantik paling banyak pengikutnya di Indonesia, sebanyak 5 mahasiswi mengonfirmasi tidak dimintai izin (menunggu benar-benar mendapatkan persetujuan).

“Padahal, izin merupakan asas dalam pemublikasian data pribadi dan kita mempunyai hak privasi untuk tidak diganggu orang lain termasuk dalam bermedia sosial,” tegas Whafiq.

Sumber: Kompas

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version