Home News Edukasi USK nyatakan siap tindaklanjuti Permendikbud lulus kuliah tanpa skripsi
EdukasiNews

USK nyatakan siap tindaklanjuti Permendikbud lulus kuliah tanpa skripsi

Share
USK nyatakan siap tindaklanjuti Permendikbud lulus kuliah tanpa skripsi
Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Marwan. FOTO : Humas USK
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, terbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 tahun 2023. Salah satu ketentuan dalam aturan itu, yakni sarjana dalam meraih titel tanpa harus membuat skripsi.

Menyahuti hal tersebut, Universitas Syiah Kuala (USK) nyatakan kesiapannya implementasikan aturan tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Rektor kampus berjuluk Jantong Hatee Rakyat Aceh itu, Prof Marwan kepada Antara, Rabu (30/8/2023).

Dia mengatakan, USK sendiri telah punya pengalaman meluluskan sarjana tanpa skripsi. Saat itu, kampus mengakui hasil publikasi atau karya kreativitas sarjana sebagai syarat kelulusan pengganti skripsi.

“Kami pikir, dengan lahirnya Permendikbud tersebut, hanya tinggal menyesuaikan saja. Apalagi USK sudah pernah pengalaman melakukan hal itu,” kata Prof Marwan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version