Home News Usul Fatwa MUI: Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Satu Periode
News

Usul Fatwa MUI: Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Satu Periode

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF mengatakan pihaknya bakal mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.

“Usulan adalah begini, jabatan presiden itu masa baktinya taruhlah 7-8 tahun, jadi ditambah. Tapi sekali saja udah gitu,” kata Hasanuddin seperti dilansir laman CNN Indonesia, Senin (19/10/2020).

Hasanuddin menjelaskan usulan tersebut dilatarbelakangi banyaknya gesekan di masyarakat dan ketidakadilan bagi pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan umum presiden (pilpres).

Pasalnya, kata Hasanuddin, potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon presiden petahana sangat besar terjadi bila memutuskan untuk maju kembali pada periode selanjutnya.

Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya,” ujarnya.

Hasanuddin mengklaim masa jabatan presiden hanya satu periode dengan masa bakti selama 7 atau 8 tahun tak banyak mudaratnya lantaran tak ada kontestan petahana yang kembali maju dalam pemilihan selanjutnya.

“Jadi calon yang baru nanti sama-sama setara. Baru. Tidak bertarung lawan petahana. Kan begitu. Itu mudaratnya enggak begitu banyak saya kira,” katanya.

Meski demikian, Hasanuddin menyatakan usulan-usulan fatwa tersebut kini sedang dipilih dan dikaji oleh tim dari MUI. Usulan fatwa yang menjadi prioritas akan dibawa ke Munas MUI untuk dibahas lebih lanjut.

Usulan masa jabatan presiden jabatan presiden Indonesia diubah menjadi delapan tahun dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya pernah datang dari politikus PPP Saifullah Tamliha.

Tamliha menyatakan masa jabatan satu periode dengan waktu 8 tahun bisa membuat presiden menyelesaikan semua janji serta program yang tertuang dalam visi dan misinya di pemilihan presiden.

Saat ini Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version