POPULARITAS.COM – UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, hasil revisi resmi disahkan oleh DPR RI. Proses pengesahan berlangsung lewat sidang paripurna di gedung Parlemen di Senayan, Selasa (18/2/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustofa berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dihadiri oleh 311 anggota dari total 579 anggota DPR. Hadir juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Awalnya, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan atas pembahasan Revisi UU Minerba. Setelah itu, Adies selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan pengesahan revisi UU Minerba. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.
“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna DPR kompak.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati membawa Revisi UU Minerba ke rapat Paripurna hari ini. Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.
“Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut,” tutur Martin.
Revisi UU Minerba ini memuat empat poin materi muatan perubahan, sebagai berikut:
Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam Revisi UU Minerba ini, sejumlah pasal pun ikut dirombak, yakni:
1. Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan.
3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 60 ayat (4), dan ayat (5), terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
5. Pasal 100 ayat (2), terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah.
6. Pasal 108, mengenai program pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan
B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan
C. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 A dalam revisi UU Minerba terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Leave a comment