POPULARITAS.COM – Dua perempuan NL dan MT, Jumat 10 April 2026, diamankan oleh polisi dari Polres Lebak. Keduanya ditangkap usai video aksi injak alquran yang telah hebohkan publik dan viral di media sosial.
Saat ini, kedua pelaku, NL dan MT masih jalani pemeriksaan di Mapolres Lebak.
Dikutip dari beritasatu.com kedua terduga pelaku dibawa dengan pengawalan ketat menuju ruang penyidikan untuk dimintai keterangan terkait video yang telah beredar luas di media sosial.
Pihak keluarga korban, melalui Edi Setiawan, menjelaskan peristiwa bermula dari tuduhan pencurian terhadap seorang perempuan bernama Meta. Ia dituduh mengambil bedak dan parfum tanpa bukti maupun saksi yang jelas.
“Meta diminta mengakui perbuatannya, tetapi ia bersikeras tidak melakukan pencurian. Kemudian diminta untuk bersumpah karena tidak ada pengakuan,” ujarnya.
Menurut Edi, Meta telah bersumpah demi Allah untuk menegaskan dirinya tidak bersalah. Namun, sumpah tersebut tidak dipercaya oleh pihak yang menuduh. Situasi kemudian memanas ketika salah satu terduga pelaku mengambil Al-Qur’an untuk dijadikan alat sumpah. Dalam kondisi tertekan, korban diduga dipaksa menginjak kitab suci tersebut.
“Dalam keadaan ketakutan, Meta akhirnya mengikuti permintaan itu meskipun tidak ada bukti atas tuduhan pencurian,” jelas Edi.
Keluarga korban menyebut nilai barang yang dipermasalahkan hanya sekitar Rp 250.000. Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tindakan yang terjadi merupakan bentuk tekanan psikologis. “Kami yakin Meta tidak bersalah karena semua dilakukan dalam kondisi terpaksa,” tegas pihak keluarga.
Keluarga juga berharap korban segera dipulangkan serta mendapatkan perlindungan hukum. Mereka meminta agar pihak yang diduga melakukan pemaksaan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan pengamanan kedua terduga pelaku merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. “Kedua terduga diamankan oleh jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Polisi masih mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. “Kami meminta masyarakat bersabar dan memercayakan proses hukum kepada kepolisian,” imbuhnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Lebak juga mendapat dukungan dari Polda Banten untuk mempercepat penyelidikan.
Sebelumnya, video berdurasi 2 menit dan 18 detik yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an viral di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan adanya tekanan dan ancaman terhadap korban terkait tuduhan kehilangan barang.

Leave a comment