Home Hukum Vonis Dua Tahun Bikin JPU dan Terdakwa Calo CPNS Banding
HukumNews

Vonis Dua Tahun Bikin JPU dan Terdakwa Calo CPNS Banding

Share
Share

MEUREUDU (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Meureudu yang memvonis Maimun Musa, terdakwa calo CPNS dengan dua tahun penjara. Banding juga diajukan Maimun Musa yang mengaku keberatan atas vonis tersebut.

“Sama-sama banding, dan sudah dikirim kemarin tanggal 17 September 2019 ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh,” kata Panitera Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rajuddin, saat dikonfirmasi popularitas.com.

Dia menyebutkan dokumen yang dikirim ke PT Banda Aceh tersebut meliputi memori banding JPU, serta kontra memori terdakwa. Namun, memori upaya banding tersebut telah lebih dahulu dikirimkan oleh Maimun selaku terdakwa. “Karena Jaksa juga banding, jadi jaksa juga mengajukan memori banding,” jelasnya.

Dia memperkirakan putusan banding akan keluar pada November 2019.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya menuntut terdakwa Maimum Musa dengan tiga tahun pidana penjara, terkait kasus penipuan bermodus meloloskan korban sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Aceh. Namun, Majelis Hakim PN Pidie Jaya justru memvonis terdakwa dengan hukuman yang lebih ringan.* (C-005)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version