Home News Walhi Aceh Menilai Pembangunan Gedung Arsip Langgar Aturan
News

Walhi Aceh Menilai Pembangunan Gedung Arsip Langgar Aturan

Share
Walhi Aceh Menilai Pembangunan Gedung Arsip Langgar Aturan
Walhi Aceh menilai pembangunan gedung Arsip langgar aturan. Foto by kba.one
Share

POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menduga pembangunan gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Dugaan ini disebabkan pembangunan gedung tersebut dibangun di bantaran sungai Krueng Aceh.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang pengolaan DAS. Dalam peraturan tersebut dijelaskan DAS berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut.
“Dengan demikian, jika DAS Krueng Aceh dibuat bangunan permanen, maka dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat, salah satunya banjir,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, pembangunan gedung Arsip yang sudah dibangun oleh pemerintah harusnya ada dokumen Amdal sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan.
Pasal 3 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Hingga bangunan gedung Arsip itu sudah dibangun, sebutnya, tidak ada dokumen Amdal. Pembangunan gedung Arsip tersebut jelas bertentang dengan peraturan perundang-undangan, baik menyangkut dengan pengelolaan DAS maupun Perizinan.

Kemudian Pemerintah juga membuat plang peraturan terkait tanah negara, dilarang masuk/memanfaatkan. Ancaman pidana. Pasal 167 (1) KUHP dihukum 8 bulan penjara. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera.

“Artinya pemerintah tidak serius dalam mengeluarkan larangan dan larangan tersebut pemerintah sendiri yang melanggarnya, komitmen pemerintah terhadap aturan hukum yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, apalagi bangunan gedung Arsip tersebut berada pada sungai,” tutupnya.[]

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version