Home News Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua teken MoU advokasi hadapi kebijakan pusat
News

Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua teken MoU advokasi hadapi kebijakan pusat

Share
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar (kiri) dengan Ketua MRP Timotius Murib (kanan) menunjukkan hasil MoU advokasi bersama yang baru ditandatangani, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Aceh Besar Rabu (1/12/2021) (ANTARA/Rahmat Fajri)
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menandatangani nota kesepahaman (MoU) advokasi bersama dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait penguatan lembaga kekhususan kedua provinsi tersebut.

MoU advokasi bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dengan Ketua MRP Timotius Murib, berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Aceh Besar, Rabu (1/12/2021).

“Ada kesamaan Papua dengan Aceh, maka kita advokasi bersama persoalan kita kepada Pemerintah Pusat,” kata Tgk Malik Mahmud Al Haytar, dikutip dari Antara.

Malik mengatakan, penandatanganan MoU hari ini merupakan tindaklanjut pertemuan pertama keduanya pada Minggu (3/10/2021) lalu di sela-sela perhelatan PON Papua, membahas kekhususan Aceh dan Papua.

“Mudah-mudahan dengan kita teken kerjasama kita akan memperjuangkan ke Pemerintah Pusat apa yang belum diselesaikan terhadap rakyat Papua dan Aceh untuk diselesaikan segara,” ujarnya.

Malik menyampaikan, Pemerintah Pusat memang tidak hanya mengurus Aceh dan Papua saja, apalagi di saat pandemi COVID-19 seperti ini banyak hal yang harus diselesaikan.

Meski demikian, dirinya berharap dengan kerjasama berdua ini dapat memberikan masukan ke Pemerintah Pusat supaya menyelesaikan persoalan kekhususan yang dimiliki Aceh dan Papua.

“Tapi dalam hal ini jangan pula dilupakan Papua dan Aceh, semoga dengan ini semua persoalan dapat diselesaikan,” kata Malik Mahmud.

Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib menyatakan bahwa silaturahmi dan MoU tersebut bagian dari keinginan rakyat Aceh dan Papua untuk mengadvokasi implementasi kekhususan kedua daerah.

“Kita lakukan advokasi secara santun, kita tidak melawan negara, semua sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Timotius Murib.

Dalam advokasi ini, kedua daerah meminta penjelasan serta implementasi mendalam mengenai dana otonomi khusus serta kekhususan yang dimiliki Aceh dan Papua lainnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version