Home News Wamenag ingatkan BPKH terkait pengelolaan dana haji
News

Wamenag ingatkan BPKH terkait pengelolaan dana haji

Share
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki memberikan sambutan sekaligus membuka acara seminar nasional di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis (14/9/2023).
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, hingga pertengahan Juli 2023, Rp 158 Triliun dana haji yang masuk. Dengan rata-rata masa tunggu haji secara nasional adalah 26 tahun.

“Jangan sampai dana haji hilang karena salah pengelolaan. BPKH dituntut memberikan nilai manfaat setinggi mungkin,” tegas Wamenag saat seminar nasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Banda Aceh, Kamis (14/9/2023).

Banyaknya dana haji yang dikelola BPKH, mendorong pihak ini untuk melakukan investasi langsung. Seperti sukuk dan deposito. Kementerian Agama, melalui BPKH sangat berharap, pelaksanaan haji makin membaik. Tahun lalu, ribuan jamaah haji lansia bisa diberangkatkan. Karena hal itulah, tahun kemarin, ramah lansia menjadi bagian dari tema haji 2023.

“Ada banyak program Kemenag. Dari 7 program prioritas, yang paling disorot pastinya haji. Karena melibatkan umat untuk pemenuhan rukun Islam. Maka sehebat apapun program Kemenag lainnya, akan hilang, bila pelaksanaan haji tidak maksimal,” jelas Saiful Rahmad.

Seminar nasional dengan tema: Revitalisasi Peran BPKH Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel, diisi oleh narasumber; Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.

Kemudian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI, Prof. Hilman Latief dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2013-2015, Hamdan Zoelva.

Mereka membahas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji:Dinamika, Problematika dan Urgensi Amandemen untuk pengelolaan Keuangan Haji yang Rasional dan Berkeadilan, di sesi pertama.

Sedangkan di sesi kedua, terkait: Reformasi Kelembagaan Good Governance dan Tantangan Politik Hukum Pengelolaan Keuangan Haji, diisi oleh narasumber; Direktur Harmonisasi I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Roberia.

Selanjutnya, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Amri Yusuf, dan Dekan Fakultas Hukum USK, M. Gaussyah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version