Home News Wamendagri bebaskan pilih notaris dalam pembentukan koperasi merah putih di Aceh
News

Wamendagri bebaskan pilih notaris dalam pembentukan koperasi merah putih di Aceh

Share
Wamendagri bebaskan pilih notaris dalam pembentukan koperasi merah putih di Aceh
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Bima Arya. FOTO : Popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa, pemerintah bebaskan, untuk pilih notaris dalam pembentukan koperasi merah putih. Terkait dengan hal tersebut, pihaknya tidak dalam kapasitas menujuk secara khusus dan menyilahkan warga untuk memilih notaris masing-masing di wilayah terdekat.

“Enggak ada itu, tidak ada penunjukan khusus. Silahkan saja warga bebas untuk memilih dengan notaris terdekat di wilayah masing-masing,” kata Wamendagri, Jumat (23/5/2025) di Banda Aceh.

Kemudian, sambungnya lagi, menyesuaikan aturan adanya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembangan Keuangan Syariah (LKS), maka proses pembentukan koperasi merah putih akan disesuaikan dengan ketentuan tersebut.

“Kita sesuai dengan qanun, tunduk kepada qanun di sini dan tentu harus syar’iah di Aceh,” tandasnya.

Bima Arya menjelaskan bahwa sistem keuangan dalam koperasi yang dibentuk di Aceh harus menggunakan prinsip syariah, termasuk dalam pembagian hasil usaha nantinya.

Karena di Aceh hanya beroperasi hanya dua bank Syariah, Bima Arya menyebutkan pihaknya akan memberikan dukungan agar Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh sebagai bank daerah juga dipastikan dapat dilibatkan.

“Untuk Aceh ini, karena ada qanun ini, tentu kita sangat memperhatikan itu, baik nomenklatur penamaan maupun nanti sistem keuangan. Dananya harus syariah. Kekhususan itu pasti dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi seluruh kepala daerah untuk memfasilitasi pembentukan koperasi desa maupun kelurahan.

Dalam surat tersebut, kata Bima Arya, kepala daerah didorong untuk mengalokasikan dana dari APBD, termasuk melalui biaya tak terduga untuk kebutuhan akta notaris. “Para kepala daerah, terutama camat diminta untuk mendorong dan mempercepat proses pembentukan koperasi di semua wilayah,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version