POPULARITAS.COM – Polres Aceh Timur mengungkap kasus penculikan seorang warga Kecamatan Madat, Aceh Timur berinisial DF (32).
Belakangan, diketahui bahwa aksi penculikan itu terjadi lantaran permasalahan utang piutang antara korban dengan pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan pada 19 Agustus 2024 lalu.
“Peristiwa itu terjadi Minggu 18 Agustus 2024 lalu di Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat,” ujarnya kepada popularitas.com, Kamis (5/9/2024).
“Orang yang melaporkan adalah istri korban, dia awalnya melapor ke perangkat gampong dan diteruskan ke Polsek Madat,” kata Adi.
Kronologis Penculikan DF
Awalnya, korban DF sedang duduk di sebuah warung kopi. Tiba-tiba ia didatangi dua orang tak dikenal dan memaksanya untuk ikut serta. “Saat kejadian, ada beberapa saksi yang menyebut salah satu pelaku membawa pistol,” ucap Kasat.
“Korban dibawa masuk ke sebuah mobil, di dalamnya ada tiga orang lain yang menunggu,” sambung dia.
Aksi penculikan ini pun diberitahukan oleh warga kepada istri korban. Sang istri yang panik langsung melapor ke perangkat gampong dan polisi.
Menerima informasi itu, polisi melakukan penyelidikan lanjut hingga mengidentifikasi para pelaku, yakni MA (45), TA (48), MU (48), RI (42), serta RA (45).
“Mereka ditangkap di rumah masing-masing tepatnya di Kecamatan Darul Ihsan pada Jumat 23 Agustus 2024,” bebernya.
“Pelaku diamankan ke Mapolres Aceh Timur, sementara korban selamat dan dikembalikan ke pihak keluarga,” katanya.
Korban Terlilit Utang Rp 370 Juta
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa para pelaku nekat menculik DF atas perintah pria berinisial MR.
Pasalnya, korban memiliki utang terhadap MR sebesar Rp 370 juga. Namun belum diketahui pasti utang ini terkait apa.
“Para pelaku mengaku bahwa mereka di suruh oleh MR, karena korban punya utang sebesar Rp 370 juta,” jelasnya.
Peran Para Pelaku Penculikan
Selain itu, ungkap Adi, pihaknya juga mengungkap peran masing-masing para pelaku dalam kasus penculikan tersebut.
Di mana, tersangka MA adalah orang yang menculik DF menggunakan sepucuk air softgun. Ia pun menahan korban di rumahnya selama empat hari.
“Pelaku ini meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta, di mana dari uang tersebut ia mendapatkan upah Rp 10 juta,” terang Kasat.
Kemudian, tersangka TA berperan sebagai orang yang menerima perintah awal dari MR untuk menculik DF.
Dia juga orang yang turut meminta uang tebusan, di mana dari hasil yang tersebut TA mendapatkan jatah sebesar Rp 10 juta.
Lalu, tersangka MU adalah orang yang menyediakan mobil sebagai alat bantu untuk menculik korban.
Selanjutnya, RI merupakan orang yang ikut serta dalam penculikan tersebut, sekaligus orang yang menjaga korban DF saat disekap di rumah MA.
“Tersangka RA adalah pemilik senjata air softgun yang digunakan MA saat menculik korban,” sebut Adi lagi.
Polisi Masih Buru MR dan Satu Orang Lainnya
Hingga kini polisi masih menelusuri serta mencari keberadaan MR yang diduga otak pelaku dari penculikan ini.
Selain itu, petugas juga ikut memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan DF, yakni seseorang berinisial SS.
Polisi pun menyita barang bukti sepucuk pistol air softgun jenis FN, dua unit mobil jenis Xenia dan Terios, uang tunai Rp 19 juta, rantai besi, sebo, karpet, serta beberapa unit ponsel.
“Para tersangka dijerat Pasal 328 sub Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
“Dalam mensukseskan PON Aceh-Sumut dan pilkada serentak, tidak ada segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” tegasnya.