POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan menangkap seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. Lelaki itu, ditangkap pada 6 Mei 2025 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Akmal dalam keterangannya, Senin (12/5/2025) mengatakan, penangkap pelaku berawal dari tertangkapnya pria bernama YD oleh pihaknya.
Keberadaan dan aktivitas pelaku selama ini kerap risaukan warga. Karna itu, masyarakat pun melaporkan hal itu ke petugas. Nah, saat tim melakukan penyelidikan atas informasi, didapati seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkoba.
“Saat penyelidikan itu, Tim kita melakukannya penyamaran atau undercover buy,” imbuhnya.
Dalam penyelidikan, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi di kawasan Keudeu Geudong, Aceh Utara.
“Tim pun bergerak ke lokasi yang dimaksud. Namun, tiba-tiba lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas,” katanya.
Polisi yang terus melakukan pengejaran hingga ke Gampong Peulalu akhirnya menemukan satu motor Beat yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sebelumnya.
Di sana, ada seorang pria yang mengendarai motor itu berinisial S. Ia pun langsung tertangkap. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus ekstasi dalam bagasi motor. ”Total jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Petugas juga ikut menyita motor beserta ponsel yang digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.
Dari pengakuan S, ia mendapatkan barang haram ini dari seorang pria berinisial MM yang kini masih buron. Rencananya, ekstasi tersebut diedarkan ke seluruh, demikian Saiful Akmal
Leave a comment