Home Hukum Warga Banda Aceh ditangkap di Medan terkait curanmor
HukumNews

Warga Banda Aceh ditangkap di Medan terkait curanmor

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk seorang pria berinisial IR (29), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

IR yang tercatat sebagai warga Banda Aceh ditangkap di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (18/11/2022) sore.

“Pelaku ditangkap kemarin dan langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Ia menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan oleh korban Retni Yustikawati (42) warga Banda Aceh pada 23 Oktober 2022, setelah sepeda motornya jenis Yamaha R15 hilang saat parkir di rumahnya.

“Kejadian pencurian sepeda motor terjadi di rumah korban pada Minggu, 23 Oktober 2022, sehingga korban langsung membuat laporan,” jelas Fadillah.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen ini menambahkan, setelah dilaporkan, Tim Rimueng langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Tim kemudian mendapat informasi  bahwa barang bukti sepeda motor itu berada di wilayah Aceh Utara. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian berangkat ke sana.

Sesampai di kawasan Lhoksukon, Aceh Utara, Tim Rimueng mendapati sepeda motor R15 warna biru ditemukan di SPBU dan diduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan angkutan umum.

Pada Jumat (18/11/2022), Tim Rimueng langsung bergerak ke Medan guna melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku pun berhasil diamankan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Dari hasil interogasi, kata Fadillah, pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Kini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor Yamaha R15 diamankan di Polresta Banda Aceh.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Fadillah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

EkonomiNews

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak,...

EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

Exit mobile version