POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap pengedar narkoba berinisial M (29), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Tersangka ditangkap di Gampong Peunteut, Kecamatan Blang Mangat pada Jumat, 18 April 2025 kemarin. Bersamanya, petugas ikut menyita dua paket besar sabu seberat 860 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba. “Informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).
Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang kini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan upaya pengejaran terhadap DPO tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, M akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkas Erwin.

Leave a comment