Home News Warga Pidie Jaya yang Tak Mau Divaksin Bakal Dikenai Sanksi
News

Warga Pidie Jaya yang Tak Mau Divaksin Bakal Dikenai Sanksi

Share
Ketua PWI Pidie Jaya turut serta di vaksin. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya, yang masuk dalam sasaran Vaksin COVID-19, ditekankan untuk menyukseskan program vaksinasi tahun 2021.

Penekanan itu tertuang dalam surat Bupati Pidie Jaya, bersifat penting yang ditujukan ke para Camat di delapan kecamatan daerah setempat.

Surat yang ditanda tangani oleh Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas, bertanggal 21 Juni 2021 itu, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinisasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam surat itu, Camat diminta untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada keuchik di wilayah masing-masing untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinisasi bagi masyarakat yang masuk dalam sasaran vaksin, bil khusus para penerima bantuan sosial (Bansos).

Bahkan dalam surat tersebut, ikut dicantumkan Pasal 13 a Ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, yang berbunyi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinisasi COVID-19 dapat dikenai sanksi administrasi.

Diantaranya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda.

Sekretaris daerah Pidie Jaya, Jailani Beuramat menyebutkan, surat Bupati yang ditujukan ke para camat agar memberikan pemahaman tentang penyuksesan program vaksinisasi, merupakan tindak lanjut dari Perpres No 14 Tahun 2021.

“Kita hanya meneruskan (Perpres No 14 Tahun 2021) kepada masyarakat kita, kita sampaikan kepada camat untuk menyampaikan kepada Keuchik,” kata Sekda Jailani, (26/6/2021).

Pasalnya, dalam Perpres itu ditegaskan sasaran vaksin yang ogah mengikuti vaksinasi masal tahun 2021, akan dikenai sanksi.

“Itukan meneruskan perpres, jika di pusat sudah berlaku, ya di sini juga tetap diberlakukan nanti. Cuma jangan sampai nanti saat sudah diberlakukan kita panik,” jelasnya.

Informasi dihimpun popularitas.com, bahkan Camat Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Muhammad juga sudah menerbitkan surat yang ditujukan ke para Keuchik Tenyang Pelaksanaan Vaksinisasi COVID-19.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version