POPULARITAS.COM – Seorang warga negara Swedia, Jacob Alexander Ragnar yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Sabang atas kepemilikan ganja telah menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan dan akan segera dipulangkan ke negara asal.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang Supriyanto, di Sabang, Jumat mengakui, warga negara Swedia atas nama Jacob Alexander Ragnar telah selesai menjalani hukuman kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas II Sabang.
“Putusan Pengadilan Negera Sabang warga Negara Swedia Jacob Alexander Ragnar dijatuhi hukuman kurungan 6 bulan dan terhitung sejak 22 November 2018 sudah menjalani hukaman,” katanya seperti dilansir Antara Aceh.
“Dan sesuai prosedurnya dia (Jacob Alexander Ragnar) sudah kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sabang, Kamis (22/2/2018),” tambah Supriyanto.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Hatta mengakui, pihaknya sudah menerima Warga Negara Swedia tersebut dan selanjutnya akan segera di deportasi ke negara asal.
“Ya kemarin, (Kamis, 22/2/2018) petugas Rutan Sabang mengantarkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swedia Jacob Alexander Ragnar ke kantor (Imigra),” akui Hatta.
Lebih lanjut katanya, terkait pemulangan atau penangkalan Jacob Kantor Imigrasi Sabang sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Swedia yang berkantor di Jakarta.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kedubes Swedia di Jakarta dan besok (Sabtu, 24/2/2018) direncankan akan dilakukan penangkalan memalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar tujuan Kuala Lumpur, Doha (Qarar) dan selanjutnya langsung Swedia,” tuturnya.
Pengadilan Negeri Kelas II Sabang yang mengadili perkara tersebut nomor : 60/Pid.Sus/2017/PN SAB tepatnya, 30 Januari 2018 dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Jacob Alexander Ragnar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Pengadilan Negeri Sabang juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebagaimana diketahui, Warga Negara Swedia Jacob Alexander Ragnar ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Sabang atas kepemilikan ganja di penginapan Gampong (Desa) Iboih, Sabang tepatnya, Kamis (24/8/2017) dan waktu itu tersangka diamankan di Mapolres setempat.[acl]