POPULARITAS.COM – Dua pria berinisial SY (36), warga Desa Lambiheu, dan MS (36), warga Desa Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, ditangkap warga setelah diduga mencuri kambing di Desa Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam pada Rabu (20/8/2025) sore.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani, mengatakan kedua pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diserahkan warga ke polsek bersama barang bukti.
“Warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, dan menyerahkannya ke Polsek Baitussalam untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Lilisma dalam keteranganya, Jumat (22/8/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 ekor kambing jantan warna coklat berusia sekitar 9 bulan, 1 buah karung warna putih ukuran 50 Kg, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi BL 5779 A.
“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Baitussalam menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat. Kami mengimbau agar warga tetap waspada dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila terjadi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.

Leave a comment