Home Headline Warga yang Tidak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Didenda
HeadlineNews

Warga yang Tidak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Didenda

Share
Kasus Baru Corona di China Naik Selama Hampir Enam Pekan
Warga menggunakan masker saat berada di pulay Cheung Chau saat akhir pekan Paskah, ditengah pandemi virus corona (COVID-19), di Hong Kong, China, Minggu (12/4/2020). REUTERS/Joyce Zhou/AWW/djo
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menerima audiensi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh dr Isra Firmansyah, beserta pengurus dan Anggota DPR Aceh Darwati A Gani di pendopo wali kota, Minggu, 19 April 2020.

Pada kesempatan itu, Aminullah menyahuti aspirasi mengenai tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah untuk mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk itu, segera kita keluarkan Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Jika selama ini masih sebatas imbauan, maka dalam Perwal tersebut, kata Aminullah, akan diatur soal sanksi bagi yang tidak mengenakan masker. “Rencananya akan kita kenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa masker,” katanya.

Menurutnya penggunaan masker sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, “karena virus ini menular lewat droplet -tetesan atau percikan dari saluran pernapasan- seseorang yang telah terinfeksi, baik saat batuk, bersin, atau berbicara,” ujar Aminullah.

Selain penggunaan masker, dalam Perwal itu juga akan diatur soal mencuci tangan seperti penyediaan wastafel atau hand sanitizer di tempat usaha dan ruang publik lainnya, serta protokol menjaga jarak (physical distancing) bagi masyarakat umum.

“Perwal ini akan kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid,” ucapnya.

Sementara mengenai physical distancing untuk tempat usaha seperti Warkop, Cafe, dan Restoran, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Perwal tersendiri. “Sanksi bagi pemilik usaha yang membandel mulai dari teguran lisan, tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin. Penerapannya akan kita optimalkan lagi di lapangan,” ucapnya. (dani/ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version