POPULARITAS.COM – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan DPR. Mereka mengingatkan agar kebijakan tersebut disusun secara hati-hati melalui kajian matang, uji coba bertahap, serta pemetaan sektor yang tepat agar tidak mengganggu produktivitas kerja maupun kualitas pelayanan publik.
Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai penerapan WFH sebaiknya tidak dilakukan secara serentak di seluruh instansi. Pemerintah, menurutnya, perlu melakukan kajian komprehensif dan memulai kebijakan melalui proyek percontohan.
“Sebaiknya jangan dilaksanakan secara serentak pada semua birokrat di Indonesia karena birokrat dan instansi perlu melakukan persiapan dulu, misalnya SOP tentang pekerjaan apa yang bisa di-WFH-kan,” kata Agustinus, Senin (23/3/2026).
Ia menyarankan uji coba dilakukan di sejumlah kementerian di Jakarta serta beberapa pemerintah provinsi. Dengan demikian, instansi memiliki waktu menyiapkan prosedur operasional standar (SOP), termasuk menentukan jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.
Menurut Agustinus, kesiapan penerapan WFH tidak hanya ditentukan oleh sektor, tetapi juga level jabatan dalam birokrasi. Pejabat struktural pada level eselon I, II, dan III dinilai lebih memungkinkan menjalankan WFH karena pekerjaannya bersifat konseptual dan manajerial. Selain itu, kelompok analis juga dinilai lebih fleksibel bekerja secara jarak jauh, sementara pekerjaan operasional dan administrasi tetap membutuhkan kehadiran fisik di kantor.
Ia menambahkan, pemerintah perlu menyusun pedoman nasional yang memuat klasifikasi profesi yang dapat menjalankan WFH, seperti tenaga pengajar, dosen, analis, serta profesi di bidang teknologi informasi, antara lain programmer, software developer, web developer, mobile app developer, data analyst, data scientist, hingga cybersecurity specialist.
Pekerjaan kreatif seperti desainer grafis, video editor, serta tutor online dan instruktur kursus juga dinilai kompatibel dengan sistem kerja jarak jauh. Sebaliknya, sektor yang membutuhkan kehadiran langsung seperti tenaga medis, transportasi dan logistik, operator mesin, serta quality control dinilai tidak cocok menerapkan WFH.
Dari sisi pengawasan, Agustinus menilai pegawai yang menjalankan WFH dapat dievaluasi berbasis output melalui target harian atau mingguan, indikator kinerja utama (KPI), serta tenggat waktu penyelesaian tugas.
Alternatif lain adalah pemantauan berbasis waktu melalui timesheet, tangkapan layar aktivitas kerja, maupun rapat daring singkat secara berkala.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengingatkan agar penerapan WFH, khususnya pada sektor swasta, tidak mengganggu target kinerja perusahaan.
Menurut dia, kebijakan tersebut harus dirancang secara hati-hati dan terukur karena perusahaan memiliki target produktivitas yang harus dicapai setiap karyawan. “Untuk swasta saya kira pemerintah harus hati-hati menerapkan program WFH.
Karena kan swasta ini memiliki target-target tertentu bagi perusahaan dan setiap karyawan dibebankan juga capaian kinerjanya.”
Ia menilai pemerintah perlu menetapkan secara jelas jumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta yang terdampak serta durasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan data tersebut, pemerintah dapat menghitung potensi penghematan bahan bakar minyak (BBM) yang dihasilkan dari kebijakan WFH.

Leave a comment