POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pihak-pihak yang disebut melakukan jual beli kuota haji dan menerima aliran dana korupsi kuota haji turut dihadirkan dalam persidangan.
Yaqut menilai pihak yang menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak benar perlu diperiksa dalam perkara tersebut.
“Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar,” kata Yaqut usai sidang pembcaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026). Yaqut juga meminta pihak yang memperoleh keuntungan atau menambah kekayaan dari proses pengelolaan kuota haji turut dihadirkan dalam persidangan.
“Dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya,” ujarnya.
Yaqut menyampaikan permintaan tersebut setelah membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia mengaku tidak memahami dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut.
Menurut Yaqut, pihak yang disebut menerima uang telah disebutkan dalam persidangan, sedangkan uang yang disebut mengalir kepadanya hanya asumsi. Yaqut menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari proses yang kini menjadi perkara.
“Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini. Ini yang pertama,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Jaksa menyebutkan, penerimaan itu merupakan bagian dari uang yang memperkaya Yaqut dalam perkara yang juga melibatkan tiga terdakwa lainnya. Selain Yaqut, jaksa menyebutkan bahwa 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara ini.


Leave a comment