Polisi Nagan Raya, Provinsi Aceh, menciduk pemuda berinisial KLD (24) karena diduga menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya di media sosial facebook dan instagram.
Petugas kepolisian di Nagan Raya hingga Kamis (14/2) masih menahan GU (45) seorang warga di sebuah desa di Kecamatan Kuala Trang, Kecamatan Kuala...