Home Headline Solusi tak perlu lapor SPT bagi wajib pajak non-aktif
HeadlineOpini

Solusi tak perlu lapor SPT bagi wajib pajak non-aktif

Share
Fandy Muhammad Hatta. FOTO : HO popularitas.com/Dok Pribadi
Share

POPULARITAS.COM – Banyak warga yang bingung, saat sudah tidak lagi bekerja, atau usahanya tutup, namun kerap mendapatkan notifikasi wajib lapor SPT. Rutinitas itu selalu terjadi saban tahun. Pada situasi itu, tentu jadi heran dan bingung. Kondisi tersebut memunculkan satu pertanyaan, apakah saya sebenarnya masih wajib lapor SPT atau tidak.

Nah, sebenarnya, ketika berada pada posisi tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan kantor pajak, yakni status wajib pajan non-aktif.

Dengan memanfaatkan fasilitas itu, warga sebagai wajib pajak, bisa terhindar dari kewajiban lapor pajak setiap tahun dan tidak akan menerima lagi pemberitahuan. Hal itu tentu, lebih membuat data perpajakan jadi lebih rapi.

Lantas, bagaimana memanfaatkan status wajib pajak non-aktif?

Wajib Pajak Non Aktif adalah status yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif sebagai Wajib Pajak. Mudahnya, Ketika WP sudah tidak punya penghasilan kena pajak, tidak menjalankan usaha, atau sudah tidak berada di Indonesia secara permanen.

Gampangnya: status ini seperti menekan tombol “pause” pada kewajiban perpajakan.

Beberapa contoh kondisi yang cocok untuk status ini:

  • Sudah pensiun dan/atau tidak punya penghasilan lain yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Usaha sudah tutup, tidak ada transaksi, dan tidak ingin membuka kembali.
  • Mahasiswa atau ibu rumah tangga yang dulu pernah membuat NPWP untuk keperluan administrasi.
  • istri bekerja yang telah memiliki NPWP sendiri, tidak melakukan pemisahan harta, dan menghendaki untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami
  • Warga negara asing yang sudah kembali ke negara asal.

Saat status non aktif disetujui, WP tidak lagi diwajibkan lapor SPT Tahunan dan sistem tidak akan mengirimkan imbauan apa pun.

Apa Keuntungannya?

Status non aktif bukan hanya mempermudah administrasi, tapi juga menghilangkan kekhawatiran yang sering muncul pada masyarakat. Berikut beberapa manfaatnya:

1. Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan

Ini yang paling dicari. Kalau status WP sudah non aktif, maka tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT. Tidak ada lagi drama panik belum lapor SPT menjelang 31 Maret.

2. Tidak Ada Lagi Imbauan dari DJP

Banyak WP yang mengeluh menerima pesan pengingat padahal sudah lama tidak punya penghasilan. Dengan status non aktif, notifikasi otomatis berhenti.

3. Administrasi Pajak Lebih Simpel

Tidak perlu buka laptop, mencari bukti potong, atau mengisi formulir SPT tahunan. Semua kewajiban dihentikan sementara.

4. Data Pajak Jadi Lebih Bersih

Data perpajakan menjadi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini juga membantu DJP meningkatkan akurasi data nasional.

5. Bisa Diaktifkan Lagi dengan Mudah

Kalau suatu hari WP kembali bekerja atau membuka usaha, status WP bisa diaktifkan kembali melalui permohonan sederhana.

Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Aktif Lewat Coretax

Melalui sistem baru administrasi perpajakan, Coretax Administration System (CTAS atau Coretax saja), permohonan non aktif bisa diajukan secara online. Prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan kapan saja.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Login Coretax

Masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan password. Apabila belum memiliki Akun, silakan Aktivasi akun terlebih dahulu. Bagi yang sudah pernah login di DJPonline, untuk bisa masuk ke akun Coretax silakan langsung masuk ke Menu Lupa Kata Sandi.

2. Pilih Menu “Portal Saya”

Di dalamnya tersedia berbagai informasi dan layanan yang berkaitan dengan data Wajib Pajak.

3. Pilih “Perubahan Status”

Kemudian Pilih Penetetapan “Wajib Pajak Non Aktif”.

4. Isi Alasan Pengajuan

Sesuai dengan Pasal 34 Ayat (2) PER-7/PJ/2025 kriteria WP Non Aktif untuk orang pribadi:

·      Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.

·      Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.

·      WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat subjek pajak luar negeri (SPLN).

·      Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.

·      WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Lengkapi isian formulir permohonan dan unggah dokumen pendukung. Sebagai contoh, untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload dokumen KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga. Atau untuk yang penghasilannya masih di bawah PTKP, silakan unggah bukti potong PPh tahunan atau rekapan penghasilan tahunan

6. Kirim Pengajuan

Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan, kemudian Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan. Sistem akan otomatis mencatatnya dan meneruskan ke petugas pajak.

7. Proses Verifikasi oleh Kantor Pajak

Petugas akan meninjau permohonan, memeriksa data, dan menghubungi pemohon jika ada hal yang perlu diklarifikasi.

8. Status Berubah Menjadi Non Aktif

Jangka waktu penyelesaian permohonan ini paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Jika disetujui, pemohon akan menerima notifikasi melalui email atau dashboard Kasus di Coretax. Setelah itu, pemohon tidak lagi wajib melaporkan SPT.

Kenapa Status Ini Penting?

Salah satu masalah yang sering muncul adalah banyak WP yang sebenarnya sudah tidak memiliki penghasilan tetapi masih menerima imbauan pajak. Hal ini bukan karena DJP “memaksa” WP tetap aktif, tetapi karena data lama masih menunjukkan WP tersebut aktif secara administrasi.

Status non aktif membantu:

  • Mengurangi jumlah WP yang salah sasaran dalam imbauan,
  • Meringankan beban administrasi masyarakat,
  • Meningkatkan akurasi basis data perpajakan nasional,
  • Menghindari kesalahpahaman antara WP dan petugas pajak.

Dengan kata lain, fasilitas ini adalah win-win solution bagi masyarakat maupun pemerintah.

Kesimpulan: Manfaatkan Fasilitas Ini Jika Memang Sudah Tidak Punya Kewajiban Pajak

Status Wajib Pajak Non Aktif adalah solusi yang sangat membantu masyarakat yang memang sudah tidak memiliki penghasilan atau kegiatan usaha. WP tidak perlu lagi bingung ketika menerima imbauan SPT setiap awal tahun. Cukup ajukan permohonan non aktif melalui Coretax, dan setelah disetujui, semua kewajiban perpajakan akan dihentikan sementara.

Dan ingat, status ini bukan penghapusan NPWP. Jadi kalau suatu saat WP Non Aktif kembali bekerja atau membuka usaha, WP bisa langsung mengajukan aktivasi lagi.

Bagi masyarakat yang merasa kewajiban SPT sudah tidak relevan dengan kondisi hidupnya saat ini, fasilitas ini patut untuk dimanfaatkan.

Oleh Fandy Muhammad Hatta

Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli KPP Pratama Tangerang Timur

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineSepakbola

Drama adu penalti, PSG Kampiun Liga Champions 2025/2026

POPULARITAS.COM – Laga final Liga Champions 2025/2026, berlangsung dramatis. Pertandingan yang digelar...

Lebaran iduladha di Rumah Singgah BFLF
FeatureHeadline

Lebaran iduladha di Rumah Singgah BFLF

POPULARITAS.COM – Momen merayakan lebaran iduladha bersama keluarga, tentu impian dan keinginan...

Sisi lain Abang Samalanga : Antara politisi dan pecinta kucing
FeatureHeadline

Sisi lain Abang Samalanga : Antara politisi dan pecinta kucing

POPULARITAS.COM – Tak banyak yang tahu, selain politisi dan dipercaya sebagai pemimpin...

FeatureHeadline

BPMA bawa kearifan Aceh ke panggung energi nasional

POPULARITAS.COM – Dibalik sorotan lampu LED dan arsitektur modern di Indonesia Petroleum...