HukumNews

11 wanita yang ditangkap di Ulee Lheue dipulangkan

11 wanita yang ditangkap di Ulee Lheue dipulangkan
Aktivitas malam di lokasi wisata Banda Aceh dibatasi
11 wanita bersama botol miras diamankan di Ulee Lheue, Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) dini hari. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memberikan pembinaan terhadap 11 perempuan yang tertangkap melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh, dan mereka diizinkan pulang.

“Dilakukan pembinaan karena memang saat ditangkap kondisi mereka tidak sedang mabuk, ada botol minuman keras, tetapi tidak dalam kondisi mabuk,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina, dikutip dari laman Antara, Rabu (19/10/2022).

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP/WH, TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

Mereka ditangkap pada Minggu (16/10) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan juga ditemukan adanya botol bekas minuman keras bersama mereka.

Roslina mengatakan, berdasarkan hasil keterangan dari para perempuan tersebut, mereka tidak ikut minum minuman keras, melainkan para laki-laki yang sudah berhasil kabur. Apalagi memang kondisi 11 wanita ini terlihat normal.

Kemudian, sejauh ini hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh juga belum keluar, sehingga mereka dipulangkan dengan status wajib lapor. Namun, jika hasil tes narkoba ada yang positif, maka akan dibina khusus oleh BNNP.

“Kami kenakan mereka wajib lapor dan akan menjalani pembinaan terhadap mereka. Kami terus berkoordinasi dengan pihak BNNP, setelah ada hasil mereka juga akan membina yang positif,” ujarnya lagi.

Pembinaan terhadap mereka, kata Roslina, dilaksanakan setiap pekan sampai dengan lima kali pertemuan. Dilakukan secara bersama-sama 11 wanita tersebut.

“Nantinya kita juga akan membuat surat pernyataan kepada mereka untuk tidak mengulangi perbuatan serupa atau hal lain yang bertentangan dengan syariat Islam,” demikian Roslina. (ant)

Shares: