News

148.605 Warga Aceh Tamiang Belum Kantongi Akta Kelahiran

Sepriyanto, Kadisdukcapil Aceh Tamiang. (popularitas/Yusri)

POPULARITAS.COM – Penduduk Kabupaten Aceh Tamiang yang berjumlah sekitar 300.542 jiwa dan baru 151.937 jiwa yang sudah mengantongi akta kelahiran. Sementara 148.605 penduduk kabupaten ini belum memiliki akta kelahiran.

“Kondisi ini sesuai data yang kita miliki per tanggal 28 Agustus 2020, jumlah pemilik akta kelahiran di Kabupaten Aceh Tamiang baru mencapai 151.937 orang,” kata Sepriyanto, Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (8/9/2020) di kantornya.

Dari 151.937 penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran, 99.268 penduduk diantaranya merupakan penduduk yang berusia dari 0-18 tahun. Artinya, 148.605 penduduk yang belum memiliki akta kelahiran merupakan orang dewasa, tua dan orang yang sudah melewati batas usia sekolah atau diatas 18 tahun.

“Dari 103.307 jiwa jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran mencapai 99.268 penduduk atau mencapai 96,09 persen,” sebut Sepriyanto dan mengatakan, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki akta kelahiran karena akte kelahiran ini nantinya akan sangat dibutuhkan.

Menurutnya, untuk PNS ketika pensiun persyaratannya harus ada lampiran akta kelahiran, melakukan perjalanan ke luar negeri atau naik haji juga harus memiliki akta kelahiran, begitu juga dengan sekolah atau mencari pekerjaan harus memiliki akta kelahiran.

Kata dia dari layanan rutin yang dilakukan oleh Disdukcapil Aceh Tamiang setiap hari kerja, optimalnya hanya 50 akta kelahiran per hari yang bisa dicetak. Hal itu disebabkan pengurusan dokumen adminduk lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP El  juga ramai, rata-rata perharinya mencapai 400 dokumen Adminduk ( Administrasi kependudukan).

“Jika satu hari hanya bisa menyelesaikan 50 akta kelahiran, maka untuk menyelesaikan 148.605 jiwa akta kelahiran butuh waktu 11 tahun,” ujar Sepriyanto seraya mengatakan, untuk meningkatkan jumlah warga yang membuat akta kelahiran atau dokumen Adminduk lainnya, pihaknya dibantu Petugas Registrasi Kampung (PRK) sudah sejak bulan Juli 2020 lalu menggunakan sistem atau strategi jemput bola dan pengurusan dokumen dilakukan secara kolektif.

“Strategi ini tidak hanya di buka untuk masyarakat, yang tidak memiliki akta kelahiran saja, namun juga yang sudah memiliki akta kelahiran terbitan sampai tahun 2010, karena perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk kita input datanya dalam sistem,” ungkap Sepriyanto.

Kepemilikan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lain, seperti Kartu Tanda Pengenal electronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kematian, akta perkawinan, akta pengangkatan anak, merupakan sesuatu yang sangat penting dan dibutuhkan setiap penduduk dalam mengakses layanan publik lainnya.

“Misalnya untuk sekolah, kesehatan, perkawinan, perbank-kan, pembuatan paspor di imigrasi, melamar pekerjaan, dan sebagainya,” sebutnya dan menjelaskan,  bahkan akta kelahiran atau akta kematian orang tua sangat dibutuhkan oleh anaknya saat akan melakukan pengurusan administrasi tertentu, misalnya untuk pendaftaran kerja, masuk TNI, Polri dan PNS, bantuan beasiswa untuk anak yatim.

Sebab itu, Sepriyanto meminta semua penduduk Aceh Tamiang segera memiliki dokumen Kependudukan yang lengkap dengan data yang benar dan terupdate, pihaknya saat ini sedang bekerja ekstra membantu masyarakat melaksanakan program tersebut serta mendapat dukungan oleh jajaran pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, dan PRK.

Jadi prioritas pertama adalah akta kelahiran, sampai saat ini sudah lebih dari 7.500 pendaftaran Akta kelahiran dan 1.500 diantaranya sudah selesai diterbitkan pihaknya, dalam waktu dekat ini akan segera dibagikan. ” Kita berharap kepada semua penduduk Aceh Tamiang agar dapat bekerja sama dengan cara memeriksa kembali kepemilikan akta kelahiran mereka, ” pintanya.

Sepriyanto meminta juga apabila ada yang sudah memiliki akta kelahiran, tetapi terbitan lama sampai tahun 2010 diharapkan agar segera melaporkan kepada Disdukcapil agar pihaknya dapat segera meng input ke Database Dukcapil.

Editor: dani

Reporter: Yusri

Shares: