POPULARITAS.COM – Ditresnarkoba Polda Aceh mengungkap peredaran gelap sabu jaringan Thailand-Indonesia (Aceh) seberat 31 kilogram.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang kerap adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Peureulak Timur, Aceh Timur.
“Tim melakukan penyelidikan selama 25 hari dan menghentikan sebuah mobil yang dicurigai sesuai informasi yang diterima,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (5/6/2024).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebelas bungkusan teh China berisi sabu. Para penumpang mobil pun diamankan, yakni MD alias Utoh (44) serta MM alias Panjang (28).
“Kedua tersangka ini kurir, mereka mengaku sabu itu dari Thailand didapat dari FS, tim lalu ke rumah FS namun yang bersangkutan kabur,” ungkapnya.
“Dalam penggeledahan di rumah FS tepatnya di kandang sapi dekat rumah, ditemukan dua buah karung berisi sabu yang dikemas dalam kemasan teh China,” jelasnya.
Kini kedua tersangka masih diamankan beserta barang bukti yang ada, termasuk mobil pengangkut dan sejumlah ponsel.
“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” ungkapnya.