Home Hukum Selundupkan imigran Rohingya ke Aceh Besar, warga Myanmar Mohammed Amindivonis 8 tahun penjara
Hukum

Selundupkan imigran Rohingya ke Aceh Besar, warga Myanmar Mohammed Amindivonis 8 tahun penjara

Share
elundupkan imigran Rohingya ke Aceh Besar, warga Myanmar Mohammed Amindivonis 8 tahun penjara
Tiga terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Share

POPULARITAS.COM – Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” kata Fadhli saat membaca putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegasnya.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing penjara selama enam tahun. Ketiga terdakwa juga diajtuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.  “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...