News

262 ribu wajib pajak di Aceh belum lakukan pemadanan NIK jadi NPWP

982 ribu wajib pajak di Aceh sudah lakukan pemadanan NIK jadi NPWP

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mencatat sebanyak 262.757 wajib pajak di daerah ujung barat Sumatra itu belum melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh, Safuadi dalam konferensi pers di Gedung Keuangan Negara (GKN) Banda Aceh, Senin (10/7/2023).

“Berdasarkan data di DJP Aceh, masih terdapat 262.757 wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ungkap Safuadi.

Dia mengatakan, secara keseluruhan, realisasi pemadanan NIK menjadi NPWP per 30 Juni 2023 telah mencapai 982.126 wajib pajak orang pribadi.

Angka tersebut, kata Safuadi, jika dipersentasekan maka mencapai 78.89 persen dari 1.244.883 wajib pajak orang pribadi WNI yang tercatat di Kanwil DJP Aceh.

Ia menjelaskan, pemadanan NIK ke NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi Kementerian Keuangan yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di masa mendatang.

Untuk itu, kata Safuadi, pihaknya mengimbau para wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id.

“Melalui teman-teman media, kami mengimbau agar masyarakat wajib pajak segera melakukan pemadanan dari NIK menjadi NPWP,” pungkasnya.

Shares: