News

3 Terduga Pelaku Perampokan Sales Rokok Ditangkap

Dantim BAIS TNI tertembak di Pidie
ilustrasi (net)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tiga terduga pelaku perampokan sales rokok di kawasan Lamtamot, Kecamatan Leumbah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar akhirnya ditangkap. Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.

“Ketiga pelaku kita tangkap selama dalam penyelidikan dan waktu yang berbeda. Ini berkat ketekunan tim Jatanras Resmob juga,” ujar Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juli 2020.

Agus menuturkan, ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah ZA, NU, dan AW. Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksi kejahatan tersebut. Sementara pelaku yang masih DPO adalah AB, FA, dan MA.

Dalam aksi itu, ZA adalah orang yang mengetahui dan mengangkut serta membawa hasil curian ke tempat NU dengan menggunakan mobil grand max pick up. Ia juga orang yang mengetahui dan pernah memegang senjata api jenis pistol milik AB (DPO).

Sementara NU adalah orang yang menampung hasil curian dan orang yang membantu menjual barang curian dari AB (DPO). Barang ini rencananya dijual di Sumatera Utara dan NU dijanjikan sejumlah persen dari hasil penjualan tersebut.

Sedangkan AW adalah orang yang mengetahui dan membantu kelompok bersenjata itu saat melakukan perampokan. AW bahkan menyembunyi hasil perampokan itu di sebuah lokasi di sekitar Bumi Perkemahan Pramuka Seulawah.

“AW dua hari sebelum kejadian pencurian dan kekerasan, ia didatangi AB (DPO) dan FA (DPO) merencakan pencurian dan  kekerasan dan AW menyetujui untukk membongkar barang di lokasi perkemahan pramuka, ia juga membantu menyediakan lokasi penyimpanan,” jelasnya.

Agus menambahkan, tiga orang DPO yakni AB, FA dan MA juga mempunyai peran masing-masing. Dalam kasus ini, AB adalah otak pelaku perampokan itu. Ia juga terlibat membawa masuk dan mengeluarkan mobil truk box fuso hasil perampokan dan membawa ke Medan, Sumatera Utara.

“AB juga orang membawa senjata api jenis pistol pada saat terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” sebut Agus.

Sementara FA adalah adik ipar AB. Dalam kasus ini, FA berperan sebagai pelaku perampokan dan membawa barang hasil rampokan itu ke NU di Medan bersama AB dan ZA.

“Sedangkan MA adalah orang yang mengetahui pelaku membongkar muat barang curian di dalam lokasi perkemahan pramuka dan orang yang membuang alat GPS dan dijanjikan akan diberikan uang oleh pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok pria bersenjata api melakukan perampokan kepada dua sales rokok yang saat itu menggunakan mobil menuju Sigli, di Kecamatan Lamtamot Aceh Besar, Senin, 22 Juni 2020.

Pelaku juga berhasil menguasai mobil box yang dikendarai korban. Sementara, dua sales rokok itu diturunkan di wilayah Juli, Bireuen dengan posisi tangan terikat.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: