Home News 4.404 Napi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
News

4.404 Napi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Share
46 Napi Langsung Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI di Aceh
Ilustrasi narapidana. (republika)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 4.404 narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang tersebar di Aceh diusulkan mendapat remisi umum kemerdekaan.

“Usulan remisi diberikan kepada 4.404 narapidana,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Nirhono Jatmokoadi di Banda Aceh, Rabu.

Nirhono menyebutkan pengurangan hukuman narapidana yang diusulkan merupakan remisi umum kemerdekaan yang setiap tahun diberikan.

Nirhono Jatmokoadi mengatakan pengurangan hukuman yang diberikan berkisar satu hingga enam bulan. Jika usulan disetujui, penyerahan remisi diserahkan pada 17 Agustus 2020.

“Upacara pemberian remisi nantinya dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Untuk seluruh Aceh, usulan remisi terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 479 narapidana,” kata Nirhono Jatmokoadi.

Remisi terakhir yang diterima narapidana di Aceh, yakni pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Ada 4.240 narapidana mendapatkan remisi khusus keagamaan.

Mereka yang mendapat remisi tersebut menjalani hukumannya di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara yang tersebar di 23 kabupaten kota di Aceh.

Dari 4.240 narapidana mendapatkan remisi tersebut, 3.230 di antaranya merupakan narapidana umum. Sedangkan 1.010 lainnya merupakan narapidana terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan adalah mereka yang dihukum melakukan tindak pidana narkotika, korupsi, dan teroris. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...