News

4 Daerah di Aceh Masuk Zona Merah Corona

Aceh Tengah kembali ditetapkan zona merah penyebaran covid-19
uru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG)

POPULARITAS.COM – Peta Zonasi Risiko (PZR) kasus Covid-19 di Aceh berubah lagi. Dua kabupaten/kota zona kuning, 17 zona orange, dan 4 zona merah. Sementara pasien yang sembuh bertambah 81 orang, konfirmasi 72 orang, dan meninggal dunia 2 orang.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani yang akrab disapa SAG, Rabu (7/10).

“Perubahan Peta Zonasi Risiko berdasarkan analisis data Covid-19 per 4 Oktober 2020 oleh para pakar epidemiologi Satuan Tugas Covid-19 Nasional,” ujarnya.

SAG menjelaskan, Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Timur masih bertahan sebagai zona kuning. Pidie Jaya dan Aceh Jaya yang sebelumnya zona merah kini menjadi zona orange. Sedangkan Kota Sabang dan Aceh Besar masih zona merah, seperti minggu sebelumnya.

Sementara itu, lanjut SAG, Kota Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe yang sebelumnya merupakan zona orange justru menjadi zona merah, dan memiliki risiko tinggi peningkatan kasus Covi-19 di Aceh.

Peta Zona Risiko selengkapnya, rinci SAG, Zona Kuning meliputi Aceh Barat Daya dan Aceh Timur. Zona Orange : Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Langsa, Subulussalam, Pidie, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Simeulue, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Bener Meriah.

“Ada empat daerah zona merah saat ini, yakni Kota Sabang, Lhokseumawe, Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar,” kata SAG.

Menurut Jubir Covid-19 yang juga Juru Bicara Pemerintah Aceh itu, informasi Peta Zonasi Risiko ini penting diketahui semua pihak untuk disikapi secara bijak. Zona kuning, merupakan daerah risiko rendah peningkatan kasus Covid-19, zona orange risiko sedang, dan zona merah risiko tinggi, tambahnya. (ril)

Shares: