Home News 8 hektar ladang ganja di Aceh Besar di musnahkan
News

8 hektar ladang ganja di Aceh Besar di musnahkan

Share
8 hektar ladang ganja di Aceh Besar di musnahkan
Petugas gabungan, BBN, Polri danb TNI saat melakukan pemusnahan 8 hektar ganja di Aceh Besar
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan ladang ganja siap panen di kawasan Aceh Besar. Proses pemusnahan dilakukan petugas dengan cara mencabut pohon jenis narkotika itu dengan kemudian membakarnya.

Ladang ganja yang ditemukan BNN itu, terdapat di kawasan Lamteuba Aceh Besar. Diperkirakan sebanyak 13 ribu batang yang dimusnahkan, dengan perkiraan 6,5 ton.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Boy Hardi Siahaan mengatakan, pihak butuh dua jam perjalanan untuk mencapai lokasi, melewati tanjakan dan lembah yang sulit.

Dikatakannya lagi, selama ini pihaknya kerap menemukan ladang ganja di kawasan ini, namun jarang sekali mendapati dan menangkap pemiliknya. “Kejadian ini sudah berulang kali,” katanya.

Untuk itu Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan menanam ganja. Jika nanti didapatkan, BNN akan melakukan tindakan tegas, demikian Brigjen Roy Hardi Siahaan.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version