Home News 8 pelanggar syariat di Banda Aceh belum dicambuk dalam Lapas
NewsSyariat Islam

8 pelanggar syariat di Banda Aceh belum dicambuk dalam Lapas

Share
Ilustrasi cambuk | Foto: Dok Popularitas
Share

POPULARITAS.COM – Meskipun sudah ada Peraturan gubernur No.5 tahun 2018, namun eksekusi hukuman cambuk terhadap delapan pelanggar syariat Islam yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah, masih dilaksanakan di luar penjara.

Kedelapan pelaku ikhtilat tersebut dicambuk di halaman Masjid Jamik Kemukiman Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat.

Eksekusi cambuk tersebut disaksikan seribuan warga, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, serta sejumlah wisatawan dari Malaysia.

Adapun pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk, yakni Zul Hendra bin Zul Akli dan Evi Maulida Yanti binti M Yusuf. Pasangan nonmuhrim ini dihukum bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 20 kali cambuk dipotong masa penahanan tiga kali cambuk.

Kemudian, pasangan nonmuhrim Putra Asril bin Syamsul Rizal dan Rossa Mainadia binti Alfian Amri. Keduanya bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 25 kali cambuk dikurangi masa penahanan tiga kali cambuk.

Berikutnya, Yusfikar bin Amiruddin dan Rossa Arsela binti Nasrul Hamidy. Pasangan nonmuhrim ini dinyatakan bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 13 kali cambuk dikurangi dua kali cambuk pemotongan masa penahanan.

Serta Mega Rahmadhany binti M Hasyem dan Nurul Aini binti M Yusri, masing-masing dihukum 15 kali cambuk dikurangi empat kali cambuk pemotongan masa penahanan. Keduanya bersalah terlibat prostitusi.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, tiga pasangan yang dihukum ikhtilat ditangkap warga di sejumlah rumah. Pasangan ini mahasiswa dan pekerja swasta.

“Sedangkan dua wanita lainnya, terlibat prostitusi di sebuah hotel di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Kasus prostitusi ini sebelumnya ditangani kepolisian,” kata Yusnardi menyebutkan.

Yusnardi mengapresiasi keterlibatan warga yang menangkap pelanggar syariat Islam. Tindakan ini membukti komitmen masyarakat menegakan hukum syariat Islam.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal pelaksanaan dan penegakan hukum syariat Islam. Paling tidak berpartisipasi melaporkan setiap dugaan pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitar,” kata Yusnardi. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...

News

Lepas dari PBNU, Gus Yahya Fokus Garap Gerakan Islam Kemanusiaan

POPULARITAS.COM – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya...

NewsSepakbola

Lionel Messi Putuskan Gantung Sepatu dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun

POPULARITAS.COM – Dunia sepak bola internasional kembali dikejutkan oleh keputusan besar dari...

News

BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh memperkuat pemahaman...