NewsSyariat Islam

Aceh perlu dibentuk bank wakaf

Aceh perlu dibentuk bank wakaf
FOTO : ilustrasi

POPULARITAS.COM – Aceh yang miliki kekhususan dalam pengelolaan zakat, penting juga untuk mendirikan bank wakaf. Inisiasi itu harus segera dilakukan dengan melibatkan Baitul Mal seluruh Aceh, dan juga para pengusaha di daerah itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Zainulbahar Noor, saat hadiri rapat kordinasi Baitul Mal Aceh (BMA), Rabu (8/3/2023) di Banda Aceh.

Karna itu, katanya, salah satu hasil penting yang disepakati dalam Rakor BMA, yakni untuk sesegera mungkin dilaksanakan langkah dan upaya membentuk bank wakaf, tambah Zainulbahar Noor dikutip dari laman Antara.

Bank wakaf itu nantinya, akan memiliki manfaat dalam mendukung peningkatan perekonomian masyarakat, dan juga dapat dikembangkan oleh baitul mal, tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh, Prof Al Yasa Abubakar menyebutkan, kewenangan dalam mengelola zakat telah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni pasal 191. 

Namun, ujarnya lagi, belum ada regulasi turunan yang menegaskan posisi baitul Mal Aceh dalam hal sebagai nazir wakaf.

Sementara itu, anggota Badan BMA, Muhammad Ikhsan  berharap Baitul Mal mampu berperan dalam pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan nasional.

“Perlu ikhtiar bersama untuk berkolaborasi, bersinergi dan menyelaraskan program kegiatan penyaluran zakat, wakaf dan harta keagamaan lainnya agar lebih terorganisir dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan umat,” kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta agama lainnya  di Aceh masih menghadapi tantangan, belum maksimal, dan perlu adanya peningkatan ke arah yang lebih progresif, baik dari sisi penghimpunan, penyaluran, dan pendayagunaan.

Dari sisi penghimpunan pada tahun 2022 Baitul Mal se-Aceh menghimpun dana zakat sebesar Rp221 miliar dan infak RP92 miliar.

“Angka ini masih memiliki gap yang cukup besar jika merujuk pada Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) yang dirilis pusat kajian strategis BAZNAS tahun 2022, dimana potensi Aceh mencapai Rp3,1 triliun,” kata Ikhsan.

Ia berharap semua pihak dapat meningkatkan kerja keras dan kerja cerdas agar mampu mendekatkan angka realisasi dengan potensi lewat penguatan literasi guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Selain itu secara internal kita juga perlu terus berbenah dan memperkuat tata kelola dan kelembagaan kita yang memenuhi prinsip good governance, pruden dan transparan,” kata Ikhsan.

Editor : Hendro Saky

Shares: