HukumNews

Pengedar sabu ditangkap saat transaksi di Aceh Timur

Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dihadirkan saat konferensi pers di Polres Aceh Timur, Kamis (9/3/2023). Foto: Polres Aceh Timur

POPULARITAS.COM – Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun kedua pelaku tersebut yakni AKU (28) warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong dan SN (23) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam Kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (9/3/2023) menyampaikan pelaku diamankan pada Senin (20/2/2023) lalu saat hendak melakukan transaksi di pekarangan Masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, daerah setempat.

Dia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima tim bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi jual beli narkotika.

Dari informasi itu, kata dia, kemudian tim melakukan penyelidikan. Pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pekarangan masjid di daerah itu.

“Dan saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping mesjid,” katanya.

Namun akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, pada badan pelaku SN ditemukan narkotika jenis sabu seberat 400 gram dan petugas juga turut mengamankan dua unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

“Saat dilakukan interogasi awal terhadap SN dan dikatakan bahwa narkotika itu adalah milik AW warga Kecamatan Idi Tunong. Berbekal dari keterangan tadi, anggota kami langsung mendatangi rumah AW namun bersangkutan tidak ada di rumah,” sebut dia.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.

Shares: