Home Hukum Polda Sumatera Utara musnahkan 38,53 kilogram sabu jaringan internasional  Aceh-Sumut
Hukum

Polda Sumatera Utara musnahkan 38,53 kilogram sabu jaringan internasional  Aceh-Sumut

Share
Polda Sumatera Utara musnahkan 38,53 kilogram sabu jaringan internasional  Aceh-Sumut
Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut memeriksa barang bukti keaslian sebelum dimusnahkan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/4/2024) FOTO : Bid Humas Polda Sumut
Share

POPULARITAS.COM – Kurun waktu 22 Februari – 9 April 2024, Polda Sumatera Utara telah lakukan pemusnahan sebanyak 38,53 kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut hasil pengungkapan jaringan internasional Aceh-Sumut, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung dalam keterangan persnya, Kamis (25/4/2024) di Medan, Sumatera Utara.

Ia mengungkapkan, selain sabu, pihaknya juga turut memusnahkan sebanyak 205,36 ganja kering dan 193 pil ekstasi pada Periode yang sama. “Pemusnahan barang bukti narkoba itu yang diduga milik dari 26 tersangka yang ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sumut,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dikatakan Bakhtiar sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba tim laboratorium forensik terlebih dahulu  memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut.

“Kemudian barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik Polda Sumut dengan pemusnahan itu pun disaksikan para tersangka,” ucapnya.

Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba, di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan narkoba merupakan penyebab terjadi tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.

“Narkoba penyebab kejahatan, untuk itu dari awal kami mengelola penanganan narkoba dari dalam dulu, polisi harus bersih,” ujar Agung.

Dia melanjutkan pihaknya terus melakukan langkah-langkah kongkrit terkait penindakan narkoba tersebut. Saat ini, Agung mengatakan perlu semua pihak dalam membangun gerakan bersama. “Kami bersama BNN dan seluruh pemangku kepentingan lainnya sudah menjalankan itu dan hukum telah memberikan ruang itu,” ujar jenderal bintang dua itu.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...