POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) mengevaluasi implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Evaluasi itu dibahas dalam dialog tematik dengan tajuk “Menjaga Kemerdekaan dan Kekhusan Aceh” yang digelar di Langsa, Selasa (14/7/2026).
Dalam forum itu, para peserta menilai bahwa setelah lebih dari 20 tahun sejak penandatanganan MoU Helsinki, diperlukan evaluasi secara komprehensif terhadap implementasinya untuk memastikan seluruh amanat yang telah diadopsi ke dalam UUPA dapat berjalan efektif, harmonis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Ketua Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, mengatakan forum tersebut menjadi ruang akademik untuk mengkaji secara objektif implementasi MoU Helsinki 2005 dan UUPA sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
“Forum ini menjadi ruang akademik untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap implementasi MoU Helsinki Tahun 2005 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh,” kata Kamaruddin, dilansir AJNN.
Menurutnya, MoU Helsinki tidak hanya mengakhiri konflik bersenjata di Aceh, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembangunan tata kelola pemerintahan yang demokratis, penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat Aceh, serta penguatan persatuan nasional melalui dialog, rekonsiliasi, dan supremasi hukum.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan tersebut menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan MoU Helsinki sekaligus memperkuat tata kelola kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Samudra, Muhammad Natsir, menegaskan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh merupakan bagian dari desain konstitusional Indonesia melalui prinsip desentralisasi asimetris.
“Kekhususan Aceh harus terus diperkuat melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian, keadilan, serta sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya harmonisasi UUPA dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional untuk menghindari tumpang tindih norma maupun pengurangan kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh.
Selain itu, forum membahas sejumlah isu strategis, seperti pengelolaan sumber daya alam, penguatan kelembagaan adat, pembangunan ekonomi yang berkeadilan, perlindungan lingkungan hidup, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Wali Nanggroe dan Fakultas Hukum Universitas Samudra sepakat memperkuat kolaborasi melalui penelitian bersama, penyusunan naskah akademik, penyelenggaraan forum ilmiah secara berkala, pengembangan kebijakan berbasis riset, serta pendidikan publik mengenai MoU Helsinki, UUPA, dan perkembangan hukum tata negara yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Forum tersebut menghadirkan narasumber dari Lembaga Wali Nanggroe, yakni Kamaruddin Andalah, M. Raviq, Fajran Zain, dan Laina Sari. Dari Universitas Samudra hadir Muhammad Natsir, Liza Agnesta Krisna, Rini Fitriani, serta Maria Ulfa.







Leave a comment